Indonesia Halal Watch Gugat Kepala BPJPH ke PN Jakarta Pusat

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:31 WIB
loading...
Indonesia Halal Watch Gugat Kepala BPJPH ke PN Jakarta Pusat
Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum itu ditempuh karena BPJPH di bawah kepemimpinan Sukoso dinilai telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (PP No 31 Tahun 2019) dan turunannya yang seharusnya dijadikan acuan dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal.

"Gugatan tersebut telah terdaftar sesuai Perkara Nomor:184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada hari ini tanggal 14 Mei 2020 disidangkan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (14/10/202).

Ikhsan menjelaskan Indonesia Halal Watch terpaksa melakukan langkah hukum tersebut terhadap BPJPH yang dinilai telah melakukan pelanggaran dan menabrak undang-Undang berulang kali.

"Kami telah memperingatkanya juga berkali-kali, baik melalui surat resmi maupun melalui berbagai forum diskusi dan seminar, karena kami sering menjadi narasumber bersama dengan Bapak Sukoso sebagai Kepala BPJPH pada berbagai forum Diskusi dan Seminar. Tapi Surat-dan teguran kami sebagai masyarakat tidak pernah ditanggapi apalagi di indahkan," tuturnya. (Baca Juga: Potensi Industri Halal Menjanjikan)

Dia menjelaskan, puncak dari kesalahan fatal yang dilakukan oleh Sukoso sebagai Kepala BPJPH adalah dengan meresmikan PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sesuai yang diberitakan media online dengan judul

Menurut Ikhsan, perbuatan BPJPH yang melakukan peresmian PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai LPH tanpa melibatkan dan tanpa bekerja sama dengan MUI sebagaimana yang telah diamanati UU JPH dan Peraturan Pelaksananya merupakan perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat, khususnya dunia usaha.

"Karena hasil pemeriksaan produk yang dilakukan oleh LPH PT Sucopindo dan LPH Unhas berpotensi cacat hukum, oleh karena tidak sesuai Undang-Undang," katanya.

BPJPH sebagai suatu lembaga yang merupakan stakeholder dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, kata dia, seharusnya mengetahui juga memahami keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Sistem Jaminan Halal.

Namun, sambung dia, justru sebaliknya menabrak dan melawan hukum dengan secara sadar dan sengaja melaksanakan kewenangannya tanpa berlandaskan dan mengenyampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip maqashid syariah sertifikasi halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntanbilitas dan transparansi.

Indonesia Halal Watch telah menyampaikan Surat Nomor 31/IHW/III/2020 tertanggal 6 Maret 2020 perihal permohonan klarifikasi dan meminta kepada BPJPH agar menarik kembali pernyataannya.

Sekaligus untuk meminta penjelasan dan klarifikasi berkaitan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar peresmian PT. Sucofindo sebagai LPH tanpa melibatkan MUI dan dilakukannya pemberitaan atas hal tersebut.

"Namun Kami tidak pernah mendapatkan tanggapan atas surat dimaksud dari BPJPH. Tidak ditanggapinya surat kami pun sudah terjadi pada kesempatan yang lalu, dimana kami bersurat sebanyak dua sampai tiga kalinya baru mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan," tulisnya.

Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, kata Ikhsan, Indonesia Halal Watch selanjutnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pusat atas tindakan BPJPH yang telah menabrak UU JPH, PP Nomor 33 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 tanggal 12 November 2019.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)