Indonesia Halal Watch Desak Festival Makanan Nonhalal Solo Dihentikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Festival Makanan Nonhalal di Mall Paragon Solo mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak kegiatan itu segera dihentikan.
Founder IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, meski setiap warga negara diperbolehkan mengonsumsi produk tidak halal, bahkan memperjual-belikan produknya, tapi harus dilakukan dengan tata cara undang-undang. Misalnya, produk nonhalal harus dipisahkan dengan produk halal. Kalau dimasak di sebuah restoran atau pujasera, maka harus terpisah tempat juga peralatan masaknya. Dapur juga tidak boleh tercampur. Sebab, bila bersentuhan, maka dapat dipastikan semua makanan di pujasera dan dapur mal tersebut produk makanan dan minumannya terkontaminasi menjadi tidak Halal (haram).
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 menyebutkan bahwa "Semua Produk yang masuk dan beredar, dan diperdagangkan di seluruh Wilayah Indonesia wajib Bersertifikasi Halal".
Ikhsan Abdullah yakin bahwa Festival Makanan Nonhalal di Kota Solo atas seizin Pemkot Solo. Hal itu kata Ikhsan, menunjukkan bahwa Wali Kota dan jajaran Pemkot Solo sedang menggerakkan masyarakat dan mengajak dan mempengaruhi orang lain untuk melawan ketentuan undang-undang.
"Wali kota dan Pemkot Solo pasti faham, sebagai Pemerintah Kota yang wajib melaksanakan dan taat dengan undang-undang. Demikian juga pemilik Paragon Mall tempat diselenggarakan festival ini, apalagi sempat menggunakan spanduk dan beriklan ini, termasuk badan usaha yang melawan pemerintah dan sedang mendemoralisasi masyarakat dan mendelegitimasi UU Jaminan Produk Halal," kata Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).
Menurut Ikhsan, masyarakat Solo yang religius harus kompak untuk tidak mengunjungi mal tersebut apalagi berbelanja. Sebab, kata Ikhsan, pemilik mal sedang mempertontonkan bagaimana haram dan halal dicampur dan didagangkan dengan exposif dan vulgar.
"Lalu bagaimana dengan pemerintahan ini yang selama 10 tahun berjuang menerapkan UU mengenai Jaminan Produk Halal. Ini saya kira tantangan baru untuk Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) untuk menerapkan sanksi," katanya.
IHW akan menggugat pemilik Mall Paragon Solo ke pengadilan atas kesengajaan menyelenggarakan Festival Makanan Nonhalal. Sebab, karena jika dibiarkan, maka hal ini akan berdampak kepada rusaknya psikologi sosial dan hancurnya perasaan masyarakat Indonesia yang religius.
"Sebelum kami melayangkan gugatan, kami akan melakukan teguran keras melalui surat kepada pemilik mal dan Pemkot Solo untuk menghentiksn kegiatan ini dan meminta maaf kepada publik dan melalui media masa," katanya.
Founder IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, meski setiap warga negara diperbolehkan mengonsumsi produk tidak halal, bahkan memperjual-belikan produknya, tapi harus dilakukan dengan tata cara undang-undang. Misalnya, produk nonhalal harus dipisahkan dengan produk halal. Kalau dimasak di sebuah restoran atau pujasera, maka harus terpisah tempat juga peralatan masaknya. Dapur juga tidak boleh tercampur. Sebab, bila bersentuhan, maka dapat dipastikan semua makanan di pujasera dan dapur mal tersebut produk makanan dan minumannya terkontaminasi menjadi tidak Halal (haram).
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 menyebutkan bahwa "Semua Produk yang masuk dan beredar, dan diperdagangkan di seluruh Wilayah Indonesia wajib Bersertifikasi Halal".
Ikhsan Abdullah yakin bahwa Festival Makanan Nonhalal di Kota Solo atas seizin Pemkot Solo. Hal itu kata Ikhsan, menunjukkan bahwa Wali Kota dan jajaran Pemkot Solo sedang menggerakkan masyarakat dan mengajak dan mempengaruhi orang lain untuk melawan ketentuan undang-undang.
"Wali kota dan Pemkot Solo pasti faham, sebagai Pemerintah Kota yang wajib melaksanakan dan taat dengan undang-undang. Demikian juga pemilik Paragon Mall tempat diselenggarakan festival ini, apalagi sempat menggunakan spanduk dan beriklan ini, termasuk badan usaha yang melawan pemerintah dan sedang mendemoralisasi masyarakat dan mendelegitimasi UU Jaminan Produk Halal," kata Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).
Menurut Ikhsan, masyarakat Solo yang religius harus kompak untuk tidak mengunjungi mal tersebut apalagi berbelanja. Sebab, kata Ikhsan, pemilik mal sedang mempertontonkan bagaimana haram dan halal dicampur dan didagangkan dengan exposif dan vulgar.
"Lalu bagaimana dengan pemerintahan ini yang selama 10 tahun berjuang menerapkan UU mengenai Jaminan Produk Halal. Ini saya kira tantangan baru untuk Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) untuk menerapkan sanksi," katanya.
IHW akan menggugat pemilik Mall Paragon Solo ke pengadilan atas kesengajaan menyelenggarakan Festival Makanan Nonhalal. Sebab, karena jika dibiarkan, maka hal ini akan berdampak kepada rusaknya psikologi sosial dan hancurnya perasaan masyarakat Indonesia yang religius.
"Sebelum kami melayangkan gugatan, kami akan melakukan teguran keras melalui surat kepada pemilik mal dan Pemkot Solo untuk menghentiksn kegiatan ini dan meminta maaf kepada publik dan melalui media masa," katanya.
(abd)