Masa Berlaku Sertifikat Halal Jadi 4 Tahun, IHW: Mudahkan Dunia Usaha

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:37 WIB
loading...
Masa Berlaku Sertifikat...
Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) menyambut baik Ketetapan MUI tentang perubahan waktu berlakunya ketetapan halal yang sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) menyambut baik Ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai Nomor Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal yang sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IWH), Ikhsan Abdullah menilai ketetapan MUI tersebut dinilai sejalan dengan regulasi sertifikasi halal sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 78.

"Sebagaimana kita ketahui, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (10/6/2021).

Dengan diberlakukannya mandatory sertifikasi halal (kewajiban sertifikasi halal) sebagaimana Pasal 4 UU JPH, kata dia, kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produknya serta wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.


Dia memaparkan di dalam ketentuan Pasal 42 UU Cipta Kerja, perpanjangan sertifikat halal di atur penyelenggaraannya dalam Pasal 82 PP No. 39 Tahun 2021.

Pasal 82:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Rekomendasi
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved