Bank Syariah Disebut Kejam, IHW: Nila Setitik Jangan Merusak Susu Sebelanga

Minggu, 25 Juli 2021 - 02:20 WIB
loading...
Bank Syariah Disebut...
Pengusaha jalan tol, Yusuf Hamka mengungkapkan adanya bank syariah yang memperlakukan nasabah sangat kejam. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengusaha jalan tol, Yusuf Hamka mengungkapkan adanya bank syariah yang memperlakukan nasabah sangat kejam. Pernyataan yang direkam dalam sebuah video ini belakang viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengaku sangat kecewa bila benar apa yang diungkapkan oleh Yusuf Hamka. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Yang dimaksud berprinsip syariah itu adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah.

"Dengan demikian, dalam praktik perbankan syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah karena hal tersebut merupakan salah satu asas, tujuan dan fungsi perbankan syariah," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/7/2021).

Baca juga: Pengusaha Tol cum Anak Angkat Buya Hamka Sebut Bank Syariah Swasta Lebih Lintah Darat

Ia menegaskan bahwa ada prinsip syariah tersebut yang membedakan dengan bank umum konvensional dalam melakukan kegiatan usahanya. Dalam kasus yang menimpa Jusuf Hamka, maka jelas tindakan oknum/salah satu perbankan syariah swasta tersebut menyalahi prinsip-prinsip dalam Islam, yakni tidak memperbolehkan nasabah melunasi utang dan masih dikenakan/dipotong sebagai bunga.

Sejatinya, kata Ikhsan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai perlindungan konsumen di bidang sektor jasa keuangan. Antara lain Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No 31 /POJK 07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.

"Kedua peraturan OJK tersebut memungkinkan bagi Konsumen, pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di pelaku usaha jasa keuangan, termasuk dalam hal ini adalah lembaga Perbankan, untuk mengadukan potensi sengketa yang merugikan materiil bagi konsumen kepada OJK, tapi seringkali tidak efektif, mengingat sanksi yang dikenakan oleh OJK sebatas pada pengenaan sanksi administratif," katanya.

Baca juga: Heboh Soal Dugaan Pemerasan Sebuah Bank Syariah, OJK Akan Panggil Jusuf Hamka

IHW mendorong kasus ini diselesaikan dengan baik, jujur dan transparan. Jangan sampai nila setitik merusak susu sekolam. Hal ini cukup bahaya karena bisa memicu Public Trust kepada bank syariah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Stimulus Rp200...
Dana Stimulus Rp200 Triliun dari Pemerintah ke Bank, KPK Wanti-wanti Potensi Korupsi
Komis XI DPR Minta Penarikan...
Komis XI DPR Minta Penarikan Dana Mengendap di BI Harus Produktif dan Tepat Sasaran
Ini 7 Fakta Soal Gugatan...
Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!
Bantah Tudingan CMNP,...
Bantah Tudingan CMNP, Hotman Paris: Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!
CMNP Gugat BHIT Terkait...
CMNP Gugat BHIT Terkait NCD Unibank, Hotman Paris: Saat Penerbitan Sertifikat Deposito, Unibank Bank Sehat
BPKH Bersama BPS-BPIH...
BPKH Bersama BPS-BPIH Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Haji Indonesia
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Rekomendasi
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved