Bank Syariah Disebut Kejam, IHW: Nila Setitik Jangan Merusak Susu Sebelanga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha jalan tol, Yusuf Hamka mengungkapkan adanya bank syariah yang memperlakukan nasabah sangat kejam. Pernyataan yang direkam dalam sebuah video ini belakang viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengaku sangat kecewa bila benar apa yang diungkapkan oleh Yusuf Hamka. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Yang dimaksud berprinsip syariah itu adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah.
"Dengan demikian, dalam praktik perbankan syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah karena hal tersebut merupakan salah satu asas, tujuan dan fungsi perbankan syariah," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/7/2021).
Baca juga: Pengusaha Tol cum Anak Angkat Buya Hamka Sebut Bank Syariah Swasta Lebih Lintah Darat
Ia menegaskan bahwa ada prinsip syariah tersebut yang membedakan dengan bank umum konvensional dalam melakukan kegiatan usahanya. Dalam kasus yang menimpa Jusuf Hamka, maka jelas tindakan oknum/salah satu perbankan syariah swasta tersebut menyalahi prinsip-prinsip dalam Islam, yakni tidak memperbolehkan nasabah melunasi utang dan masih dikenakan/dipotong sebagai bunga.
Sejatinya, kata Ikhsan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai perlindungan konsumen di bidang sektor jasa keuangan. Antara lain Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No 31 /POJK 07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.
"Kedua peraturan OJK tersebut memungkinkan bagi Konsumen, pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di pelaku usaha jasa keuangan, termasuk dalam hal ini adalah lembaga Perbankan, untuk mengadukan potensi sengketa yang merugikan materiil bagi konsumen kepada OJK, tapi seringkali tidak efektif, mengingat sanksi yang dikenakan oleh OJK sebatas pada pengenaan sanksi administratif," katanya.
Baca juga: Heboh Soal Dugaan Pemerasan Sebuah Bank Syariah, OJK Akan Panggil Jusuf Hamka
IHW mendorong kasus ini diselesaikan dengan baik, jujur dan transparan. Jangan sampai nila setitik merusak susu sekolam. Hal ini cukup bahaya karena bisa memicu Public Trust kepada bank syariah.
Atas dasar itu, Ikhsan mengusulkan agar dikeluarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi pedoman penyelesaian perselesihan eksekusi jaminan dengan prinsip syariah. Selain itu, pedoman bagi pegawai bank maupun bank syariah dalam hubungannya dengan nasabah termasuk perlindungan nasabah secara Islami/prinsip Islam. Pembiayaan harus lebih dikonkretkan dalam pemenuhan prinsip yang Islami.
"Saya juga sangat berharap OJK dapat lebih mengimplementasikan POJK perlindungan konsumen dan memberikan sanksi yang bukan hanya sifatnya administratif, kemudian secepatnya berinisiatif mengundang para pihak, yakni bank dan nasabahnya untuk diselesaikan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip tabayyun dan penyelesaian dengan musyawarah mufakat," katanya.
Ikhsan mendorong Masyarakat Ekonomi Syariah mengambil peran penyelesaian kasus ini. Sangat disayangkan jika upaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan bank syariah dalam beberapa waktu terakhir, dirusak oleh praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.
"Namun jika sebaliknya pernyataan saudara kita Yusuf Hamka yang keliru. Maka saran kami sebaiknya segera melakukan klarifikasi, sehingga tidak menimbulkan kerusakan. Jadi mari kita selamatkan bank syariah untuk kepentingan Umat," katanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengaku sangat kecewa bila benar apa yang diungkapkan oleh Yusuf Hamka. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Yang dimaksud berprinsip syariah itu adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah.
"Dengan demikian, dalam praktik perbankan syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah karena hal tersebut merupakan salah satu asas, tujuan dan fungsi perbankan syariah," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/7/2021).
Baca juga: Pengusaha Tol cum Anak Angkat Buya Hamka Sebut Bank Syariah Swasta Lebih Lintah Darat
Ia menegaskan bahwa ada prinsip syariah tersebut yang membedakan dengan bank umum konvensional dalam melakukan kegiatan usahanya. Dalam kasus yang menimpa Jusuf Hamka, maka jelas tindakan oknum/salah satu perbankan syariah swasta tersebut menyalahi prinsip-prinsip dalam Islam, yakni tidak memperbolehkan nasabah melunasi utang dan masih dikenakan/dipotong sebagai bunga.
Sejatinya, kata Ikhsan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai perlindungan konsumen di bidang sektor jasa keuangan. Antara lain Peraturan OJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No 31 /POJK 07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.
"Kedua peraturan OJK tersebut memungkinkan bagi Konsumen, pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di pelaku usaha jasa keuangan, termasuk dalam hal ini adalah lembaga Perbankan, untuk mengadukan potensi sengketa yang merugikan materiil bagi konsumen kepada OJK, tapi seringkali tidak efektif, mengingat sanksi yang dikenakan oleh OJK sebatas pada pengenaan sanksi administratif," katanya.
Baca juga: Heboh Soal Dugaan Pemerasan Sebuah Bank Syariah, OJK Akan Panggil Jusuf Hamka
IHW mendorong kasus ini diselesaikan dengan baik, jujur dan transparan. Jangan sampai nila setitik merusak susu sekolam. Hal ini cukup bahaya karena bisa memicu Public Trust kepada bank syariah.
Atas dasar itu, Ikhsan mengusulkan agar dikeluarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi pedoman penyelesaian perselesihan eksekusi jaminan dengan prinsip syariah. Selain itu, pedoman bagi pegawai bank maupun bank syariah dalam hubungannya dengan nasabah termasuk perlindungan nasabah secara Islami/prinsip Islam. Pembiayaan harus lebih dikonkretkan dalam pemenuhan prinsip yang Islami.
"Saya juga sangat berharap OJK dapat lebih mengimplementasikan POJK perlindungan konsumen dan memberikan sanksi yang bukan hanya sifatnya administratif, kemudian secepatnya berinisiatif mengundang para pihak, yakni bank dan nasabahnya untuk diselesaikan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip tabayyun dan penyelesaian dengan musyawarah mufakat," katanya.
Ikhsan mendorong Masyarakat Ekonomi Syariah mengambil peran penyelesaian kasus ini. Sangat disayangkan jika upaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan bank syariah dalam beberapa waktu terakhir, dirusak oleh praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.
"Namun jika sebaliknya pernyataan saudara kita Yusuf Hamka yang keliru. Maka saran kami sebaiknya segera melakukan klarifikasi, sehingga tidak menimbulkan kerusakan. Jadi mari kita selamatkan bank syariah untuk kepentingan Umat," katanya.
(abd)