Wasekjen MUI Kembali Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
Rabu, 24 Januari 2024 - 22:37 WIB
loading...
Peringatan HUT ke-11 IHW yang dibarengi dengan Pemaparan hasil Survei Pengetahuan, Sikap, dan Efektivitas Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Masyarakat Indonesia di Jakarta, Selasa (23/1/2024). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) KH Ikhsan Abdullah kembali menyerukan boikot produk yang terafiliasi dengan Israel. Langkah ini sebagai bagian dari dukungan atas kemerdekaan Palestina.
Seruan ini disampaikan Ikhsan Abdullah dalam peringatan hari jadi Indonesia Halal Watch (IHW) ke-11 yang dibarengi dengan 'Pemaparan hasil Survei Pengetahuan, Sikap, dan Efektivitas Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Masyarakat Indonesia di Jakarta, Selasa (23/1/2024). Boikot kembali digemakan karena banyak perusahaan melakukan Palestina Washing untuk menghilangkan kesan bisnis mereka tidak terafiliasi dengan Israel.
"Boikot terhadap produk global wajib digelorakan, Fatwa MUI dalam rangka mendukung Palestina Merdeka wajib terus diikuti," kata KH Ikhsan Abdullah yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Ikhsan mengatakan, IHW melakukan survei untuk mengetahui sejauh mana efektifitas Fatwa Nomor 83/2023 diikuti masyarakat.Hasil survei yang melibatkan responden muslim (92%) dan non-muslim (8%) di 12 kota Indonesia, ternyata cukup positif. Data survei menunjukkan mayoritas responden sebanyak 86,7% menyatakan dukungan mereka terhadap Fatwa MUI.
"Mayoritas responden mempertimbangkan Fatwa MUI dalam setiap pembelian produk, sebaliknya jumlah responden yang tidak pernah mempertimbangkan fatwa kecil sekali," katanya.
Seruan ini disampaikan Ikhsan Abdullah dalam peringatan hari jadi Indonesia Halal Watch (IHW) ke-11 yang dibarengi dengan 'Pemaparan hasil Survei Pengetahuan, Sikap, dan Efektivitas Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Masyarakat Indonesia di Jakarta, Selasa (23/1/2024). Boikot kembali digemakan karena banyak perusahaan melakukan Palestina Washing untuk menghilangkan kesan bisnis mereka tidak terafiliasi dengan Israel.
"Boikot terhadap produk global wajib digelorakan, Fatwa MUI dalam rangka mendukung Palestina Merdeka wajib terus diikuti," kata KH Ikhsan Abdullah yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Ikhsan mengatakan, IHW melakukan survei untuk mengetahui sejauh mana efektifitas Fatwa Nomor 83/2023 diikuti masyarakat.Hasil survei yang melibatkan responden muslim (92%) dan non-muslim (8%) di 12 kota Indonesia, ternyata cukup positif. Data survei menunjukkan mayoritas responden sebanyak 86,7% menyatakan dukungan mereka terhadap Fatwa MUI.
"Mayoritas responden mempertimbangkan Fatwa MUI dalam setiap pembelian produk, sebaliknya jumlah responden yang tidak pernah mempertimbangkan fatwa kecil sekali," katanya.
Lihat Juga :