Indonesia Halal Watch Gugat Kepala BPJPH ke PN Jakarta Pusat
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:31 WIB
loading...
Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah hukum itu ditempuh karena BPJPH di bawah kepemimpinan Sukoso dinilai telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (PP No 31 Tahun 2019) dan turunannya yang seharusnya dijadikan acuan dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal.
"Gugatan tersebut telah terdaftar sesuai Perkara Nomor:184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada hari ini tanggal 14 Mei 2020 disidangkan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (14/10/202).
Ikhsan menjelaskan Indonesia Halal Watch terpaksa melakukan langkah hukum tersebut terhadap BPJPH yang dinilai telah melakukan pelanggaran dan menabrak undang-Undang berulang kali.
"Kami telah memperingatkanya juga berkali-kali, baik melalui surat resmi maupun melalui berbagai forum diskusi dan seminar, karena kami sering menjadi narasumber bersama dengan Bapak Sukoso sebagai Kepala BPJPH pada berbagai forum Diskusi dan Seminar. Tapi Surat-dan teguran kami sebagai masyarakat tidak pernah ditanggapi apalagi di indahkan," tuturnya. (Baca juga: Potensi Industri Halal Menjanjikan )
Langkah hukum itu ditempuh karena BPJPH di bawah kepemimpinan Sukoso dinilai telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (PP No 31 Tahun 2019) dan turunannya yang seharusnya dijadikan acuan dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal.
"Gugatan tersebut telah terdaftar sesuai Perkara Nomor:184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada hari ini tanggal 14 Mei 2020 disidangkan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (14/10/202).
Ikhsan menjelaskan Indonesia Halal Watch terpaksa melakukan langkah hukum tersebut terhadap BPJPH yang dinilai telah melakukan pelanggaran dan menabrak undang-Undang berulang kali.
"Kami telah memperingatkanya juga berkali-kali, baik melalui surat resmi maupun melalui berbagai forum diskusi dan seminar, karena kami sering menjadi narasumber bersama dengan Bapak Sukoso sebagai Kepala BPJPH pada berbagai forum Diskusi dan Seminar. Tapi Surat-dan teguran kami sebagai masyarakat tidak pernah ditanggapi apalagi di indahkan," tuturnya. (Baca juga: Potensi Industri Halal Menjanjikan )
Lihat Juga :