FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Ali Mochtar Ngabalin Bilang Begini
loading...
A
A
A
(Baca juga : Penilaian PB PMII terhadap Kinerja Pemerintah Sepanjang 2020 )
Meski secara de jure telah bubar, pemerintah menganggap FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
(Baca juga: Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah, Dirasa Buang Energi ).
Pemerintah juga melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
(Baca juga: Bantah Diamankan KPK, Ali Mochtar Ngabalin: Alhamdulillah Sekarang di Rumah ).
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Meski secara de jure telah bubar, pemerintah menganggap FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
(Baca juga: Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah, Dirasa Buang Energi ).
Pemerintah juga melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
(Baca juga: Bantah Diamankan KPK, Ali Mochtar Ngabalin: Alhamdulillah Sekarang di Rumah ).
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
(zik)
Lihat Juga :