Revisi Mutasi TNI, Ini Isi Lengkap Perubahannya
Sabtu, 03 Mei 2025 - 17:30 WIB
loading...
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merevisi keputusan mutasi TNI tertanggal 29 April 2025. FOTO/DOK.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merevisi keputusan mutasi TNI tertanggal 29 April 2025. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo , putra mantan Wakil Presiden (Wapres) Try Sutrisno yang menjabat Pangkogabwilhan I batal dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD.
Revisi mutasi TNI itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. SK tertanggal 20 April 2025 itu merevisi SK Nomor Kep/554/IV/2025.
Berdasarkan SK yang diterima SindoNews, ada 7 perwira tinggi (pati) TNI yang batal dimutasi atau menempati jabatan baru. Sebagian pihak menganggap revisi SK mutasi TNI berkaitan dengan sorotan masyarakat terhadap pemindahan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I ke Staf Khusus KSAD. Kunto merupakan anak Try Sutrisno, purnawirawan TNI yang ikut mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
Namun Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan revisi mutasi TNI akhir April 2025 bukan dilatarbelakangi unsur di luar organisasi. Revisi mutasi murni kepentingan organisasi TNI.
"Sudah saya tegaskan di awal bahwa mutasi ini tidak terkait apa pun di luar dari organisasi," kata Kristomei kepada wartawan dikutip, Sabtu (3/5/2025).
Kristomei juga membantah pembatalan mutasi TNI ini berkaitan sikap mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Revisi mutasi, ditegaskannya merupakan murni kepentingan organisasi.
"Jadi bukan karena 'oh kemarin orang tuanya Pak Kunto', tidak. Tidak ada kaitannya dengan itu. Beliau (Try Sutrisno) purnawirawan. Tidak terkait dengan TNI aktif saat ini," ujarnya.
Revisi mutasi TNI itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. SK tertanggal 20 April 2025 itu merevisi SK Nomor Kep/554/IV/2025.
Berdasarkan SK yang diterima SindoNews, ada 7 perwira tinggi (pati) TNI yang batal dimutasi atau menempati jabatan baru. Sebagian pihak menganggap revisi SK mutasi TNI berkaitan dengan sorotan masyarakat terhadap pemindahan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I ke Staf Khusus KSAD. Kunto merupakan anak Try Sutrisno, purnawirawan TNI yang ikut mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
Namun Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan revisi mutasi TNI akhir April 2025 bukan dilatarbelakangi unsur di luar organisasi. Revisi mutasi murni kepentingan organisasi TNI.
"Sudah saya tegaskan di awal bahwa mutasi ini tidak terkait apa pun di luar dari organisasi," kata Kristomei kepada wartawan dikutip, Sabtu (3/5/2025).
Kristomei juga membantah pembatalan mutasi TNI ini berkaitan sikap mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Revisi mutasi, ditegaskannya merupakan murni kepentingan organisasi.
"Jadi bukan karena 'oh kemarin orang tuanya Pak Kunto', tidak. Tidak ada kaitannya dengan itu. Beliau (Try Sutrisno) purnawirawan. Tidak terkait dengan TNI aktif saat ini," ujarnya.
Lihat Juga :