FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Ali Mochtar Ngabalin Bilang Begini

Jum'at, 01 Januari 2021 - 10:25 WIB
loading...
FPI Berubah Jadi Front...
Ali Mochtar Ngabalin. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Front Persatuan Islam (FPI) resmi dideklarasikan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) .Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, FPI versi baru itu tidak mempunyai tempat di negara ini.

(Baca juga : Ini Harapan SBY di Tahun 2021 untuk Indonesia )

"Front Persatuan Islam (FPI) apa pun namamu kau tidak ada tempat di republik ini. Karena basis dan haluanmu adalah negara Khilafah Islamiyah itu adalah sebuah pembangkang terhadap negara dan konstitusi yang sah dan berlaku," ujarnya melalui Instagram resminya @ngabalin seperti dikutip Okezone, Jumat (1/1/2021).

Ngabalin meminta publik tidak gagal paham dengan perubahan nama organisasi ini. "Awas jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal," sebut dia.

(Baca juga : Politikus Demokrat: Cara Pemerintah Gebuk FPI Membahayakan )

Sementara itu, deklator Front Persatuan Islam Munarman meminta kepada seluruh pengurus hingga simpatisan untuk menghindari benturan dengan rezim zalim atas berdirinya wadah perkumpulan tersebut.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," ucap Munarman beberapa waktu lalu.

( ).

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.

(Baca juga : Penilaian PB PMII terhadap Kinerja Pemerintah Sepanjang 2020 )

Meski secara de jure telah bubar, pemerintah menganggap FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

( ).

Pemerintah juga melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

( ).

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wantimpres Jadi DPA...
Wantimpres Jadi DPA Dianggap Bagi-bagi Jabatan, Ngabalin: Enggak Move On
Jokowi Targetkan Ngantor...
Jokowi Targetkan Ngantor di IKN Akhir Juli, Ngabalin: Kalau Allah Menghendaki dan Tidak Hujan
Ketum PITI Temui Ali...
Ketum PITI Temui Ali Mochtar Ngabalin Bahas Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert
Ali Ngabalin Sangkal...
Ali Ngabalin Sangkal Djarot PDIP soal Jokowi Menyibukkan Diri
Jokowi Tak Sowan ke...
Jokowi Tak Sowan ke Megawati di Lebaran 2024, Ngabalin: Ini Soal Waktu
Fachrul Razi Ngaku Dicopot...
Fachrul Razi Ngaku Dicopot dari Menag Karena Tak Mau Bubarkan FPI, Ini Kata Istana
Ikrar Setia NKRI, Munarman...
Ikrar Setia NKRI, Munarman Bebas dari Lapas Salemba 27 April 2024
Johnny G Plate Ditahan,...
Johnny G Plate Ditahan, Ngabalin: Jangan Dikaitkan dengan Pemilu 2024
Habib Rizieq Bebas Bersyarat,...
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ngabalin Minta Bawa Keteduhan di Tengah Masyarakat
Rekomendasi
Saksikan Siang Ini Cahaya...
Saksikan Siang Ini Cahaya Hati Indonesia Apa sih kejahatan di mata Allah SWT? di iNews
Warganet Murka Kapal...
Warganet Murka Kapal Bantuan Gaza Dibom Israel di Perairan Internasional
Cara Mudah Cek Skor...
Cara Mudah Cek Skor UTBK 2025, Kapan Bisa Diakses?
Berita Terkini
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
1 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Begini Penjelasan Lengkap Kapuspen TNI
1 jam yang lalu
51 Kolonel Naik Pangkat...
51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
2 jam yang lalu
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
2 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
3 jam yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
4 jam yang lalu
Infografis
Pewaris Kerajaan Inggris...
Pewaris Kerajaan Inggris Pangeran William Jadi Target Drone Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved