Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah, Dirasa Buang Energi

Kamis, 31 Desember 2020 - 14:14 WIB
loading...
Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah, Dirasa Buang Energi
Front Persatuan Islam sebagai ormas baru setelah Front Pembela Islam dibubarkan menyatakan tidak akan mendaftarkan diri kepada pemerintah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah dijawab kontan. Tak sampai 24 jam setelah pengumuman pembubaran dan pelarangannya, Front Pembela Islam (FPI) berganti baju dengan nama Front Persatuan Islam (FPI) . Apakah FPI baru ini akan didaftarkan sebagai ormas?

Anggota tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menegaskan Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas kepada pemerintah. “Tidak (mendaftar), buang-buang energi,” kata Aziz melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).

(Baca: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)

Menurut Aziz, ormas yang tidak mendaftarkan diri, tidak terdaftar dan tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukan berarti ormas tersebut ilegal. ”Apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar,” ujar dia.

Aziz menjelaskan pada halaman 125 pertimbangan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri atau tidak, dan ormas tidak dapat dinyatakan terlarang karena pilihannya untuk tidak mendaftar.

“Menurut MK, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri,” bebernya.

(Baca: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam)

Lebih jauh, lanjuta Aziz, ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas dan dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.

“Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara),” tukas Aziz.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam serta penggunaan simbol dan atributnya. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan aparat dipersilakan membubarkan kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)