Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah, Dirasa Buang Energi
Kamis, 31 Desember 2020 - 14:14 WIB
loading...
Front Persatuan Islam sebagai ormas baru setelah Front Pembela Islam dibubarkan menyatakan tidak akan mendaftarkan diri kepada pemerintah. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah dijawab kontan. Tak sampai 24 jam setelah pengumuman pembubaran dan pelarangannya, Front Pembela Islam (FPI) berganti baju dengan nama Front Persatuan Islam (FPI) . Apakah FPI baru ini akan didaftarkan sebagai ormas?
Anggota tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menegaskan Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas kepada pemerintah. “Tidak (mendaftar), buang-buang energi,” kata Aziz melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
(Baca: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)
Menurut Aziz, ormas yang tidak mendaftarkan diri, tidak terdaftar dan tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukan berarti ormas tersebut ilegal. ”Apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar,” ujar dia.
Aziz menjelaskan pada halaman 125 pertimbangan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri atau tidak, dan ormas tidak dapat dinyatakan terlarang karena pilihannya untuk tidak mendaftar.
“Menurut MK, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri,” bebernya.
(Baca: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam)
Anggota tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menegaskan Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas kepada pemerintah. “Tidak (mendaftar), buang-buang energi,” kata Aziz melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
(Baca: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)
Menurut Aziz, ormas yang tidak mendaftarkan diri, tidak terdaftar dan tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukan berarti ormas tersebut ilegal. ”Apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar,” ujar dia.
Aziz menjelaskan pada halaman 125 pertimbangan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri atau tidak, dan ormas tidak dapat dinyatakan terlarang karena pilihannya untuk tidak mendaftar.
“Menurut MK, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri,” bebernya.
(Baca: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam)
Lihat Juga :