Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah, Dirasa Buang Energi

Kamis, 31 Desember 2020 - 14:14 WIB
loading...
Front Persatuan Islam...
Front Persatuan Islam sebagai ormas baru setelah Front Pembela Islam dibubarkan menyatakan tidak akan mendaftarkan diri kepada pemerintah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah dijawab kontan. Tak sampai 24 jam setelah pengumuman pembubaran dan pelarangannya, Front Pembela Islam (FPI) berganti baju dengan nama Front Persatuan Islam (FPI) . Apakah FPI baru ini akan didaftarkan sebagai ormas?

Anggota tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menegaskan Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas kepada pemerintah. “Tidak (mendaftar), buang-buang energi,” kata Aziz melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).

(Baca: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)

Menurut Aziz, ormas yang tidak mendaftarkan diri, tidak terdaftar dan tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukan berarti ormas tersebut ilegal. ”Apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar,” ujar dia.

Aziz menjelaskan pada halaman 125 pertimbangan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri atau tidak, dan ormas tidak dapat dinyatakan terlarang karena pilihannya untuk tidak mendaftar.

“Menurut MK, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri,” bebernya.

(Baca: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam)

Lebih jauh, lanjuta Aziz, ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas dan dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.

“Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara),” tukas Aziz.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam serta penggunaan simbol dan atributnya. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan aparat dipersilakan membubarkan kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Khawatir Pola...
Pengamat Khawatir Pola FPI Demo Konser Musik Terulang jika AMIN Menang
Fachrul Razi Ngaku Dicopot...
Fachrul Razi Ngaku Dicopot dari Menag Karena Tak Mau Bubarkan FPI, Ini Kata Istana
Ikrar Setia NKRI, Munarman...
Ikrar Setia NKRI, Munarman Bebas dari Lapas Salemba 27 April 2024
Berstatus Tahanan Kota,...
Berstatus Tahanan Kota, Habib Rizieq: Tak Kurangi Semangat Selamatkan Indonesia
PA 212 Temui Habib Rizieq:...
PA 212 Temui Habib Rizieq: Beliau Minta Terus Gaungkan Revolusi Akhlak
Habib Rizieq Baru Bebas...
Habib Rizieq Baru Bebas Murni Setahun Lagi
Jejak Kasus Habib Rizieq:...
Jejak Kasus Habib Rizieq: Ditahan karena Kerumunan, Bebas Bersyarat Hari Ini
Kemenkumham: Habib Rizieq...
Kemenkumham: Habib Rizieq Memenuhi Syarat Memperoleh Hak Integrasi
Penampakan Habib Rizieq...
Penampakan Habib Rizieq di Kemenkumham, Teken Bebas Bersyarat
Rekomendasi
4 Alasan Neokolonialisme...
4 Alasan Neokolonialisme Barat di Afrika Hancur, Salah Satunya Membeli Uranium dengan Harga Murah
Merekam Momen Lebaran...
Merekam Momen Lebaran Bikin HP Penuh? Ini Solusi Amankan Kenangan di Hari Raya Idul Fitri!
Oknum TNI AL Pelaku...
Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Bajarbaru Kalsel Terancam Dipecat
Berita Terkini
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
16 menit yang lalu
Kekerasan Anak oleh...
Kekerasan Anak oleh Oknum Polisi Mengkhawatirkan, Mentalitas Polri Dipertanyakan
43 menit yang lalu
Profil Brigjen TNI Jannie...
Profil Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan yang Digeser Jadi Inspektur Kostrad
59 menit yang lalu
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
1 jam yang lalu
14 Perwira Menengah...
14 Perwira Menengah Bareskrim Polri Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Reformasi Setengah Hati...
Reformasi Setengah Hati Menkeu Sri Mulyani
2 jam yang lalu
Infografis
Rupiah Jeblok ke Level...
Rupiah Jeblok ke Level Terendah Sejak Krisis 1998
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved