Refleksi Akhir 2020, Depinas SOKSI Dorong Perkuat Sinergi Tangani Covid-19

Kamis, 31 Desember 2020 - 23:09 WIB
loading...
A A A
"Pemerintah harus juga menyeimbangkan antara penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan kegiatan ekonomi di berbagai sektor, sehingga dengan keseimbangan ini diharapkan dapat menjaga dua kepentingan nasional sekaligus yaitu ketahanan ekonomi dan kesehatan," kata Ahmadi.

Dalam refeksi akhir tahun 2020, Depinas SOKSI menegaskan UU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum formil dan materiil, dan merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi COVID-19.

"Dimana pertumbuhan ekonomi semakin menurun tajam hingga minus ketika COVID-19 menjadi pandemi global," tandasnya.

Menurut dia, UU Cipta Kerja merupakan sikap keberanian politik antara pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan. Maka dari itu Depinas SOKSI meminta pihak terkait mulai merumuskan adanya Omnibus Law di segala sektor yang diperlukan.

Depinas SOKSI memperkirakan UU Cipta Kerja akan menguntungkan semua pihak. Baik itu investor, pemerintah, dan masyarakat. Misalnya, terkait pajak deviden nol persen.

"Dengan adanya aturan deviden bebas pajak terkandung dalam undang-undang sapu jagat itu, investor diyakini akan menginvestasikan uangnya ke Indonesia. Dengan adanya investasi yang bergairah, masyarakat pun akan diuntungkan dengan adanya lapangan kerja yang luas," katanya.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)