KPK Eksekusi Terpidana Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin
Senin, 29 April 2024 - 17:55 WIB
loading...
Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan eksekusi terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Gerius One Yoman dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Kadis PUPR Papua Era Gubernur Lukas Enembe Terima Vonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
"Putusan hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,5 miliar," sambungnya.
Ali menjelaskan dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga Terpidana dimaksud telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp200 juta dan cicilan uang pengganti Rp4 miliar.
"Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Gerius One Yoman dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Kadis PUPR Papua Era Gubernur Lukas Enembe Terima Vonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
"Putusan hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,5 miliar," sambungnya.
Ali menjelaskan dari tanda bukti penyetoran bank yang diterima Tim Jaksa Eksekutor, pihak keluarga Terpidana dimaksud telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp200 juta dan cicilan uang pengganti Rp4 miliar.
Lihat Juga :