Sikap Ganjar Pranowo Bakal Evaluasi Omnibus Law Patut Diapresiasi

Jum'at, 15 Desember 2023 - 20:52 WIB
loading...
Sikap Ganjar Pranowo Bakal Evaluasi Omnibus Law Patut Diapresiasi
Capres Ganjar Pranowo usai menemui ribuan buruh dan masyarakat di GOR Metland, Tambun, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/12/2023). FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo berencana mengevaluasi Omnibus Law Cipta Kerja. Rencana itu patut diapresiasi karena UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai berbahaya.

"Ini merupakan undang-undang (UU) yang sangat berbahaya bagi buruh ataupun perekonomian dan pemerintahan secara lebih luas," kata Direktur Ekonomi Digital Center of Law and Economic Studies (Celios) Nailul Huda kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Menurut Nailul Huda, UU Omnibus Law paling keras diprotes oleh kalangan buruh. Hal itu bisa dimaklumi karena menyangkut kesejahteraan mereka.



"Bagi buruh, ada upaya mendegradasi kesejahteraan buruh dengan menurunkan beberapa komponen gaji maupun tunjangan. Akibatnya tunjangan hari tua ataupun pensiun ada pengkali gaji yang dikurangi," katanya.

Ia menganggap Omnibus Law Cipta Kerja bermasalah sejak awal. Pemerintah menerbitkan Perppu UU Cipta Kerja sebelum dijadikan UU, dengan alasan Kegentingan yang Memaksa karena faktor setelah Covid-19 hingga geopolitik.

"Alasan tersebut menurut saya mengada-ada, di mana selama tahun 2023 pemerintah selalu menyuguhkan optimisme ekonomi. Tapi untuk UU Ciptaker, ada kegentingan yang memaksa negara mengeluarkan Perppu," kata Nailul Huda.

UU Omnibus Law Cipta Kerja, dalam kajian yang pernah dilakukannya, tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Ada beberapa poin yang dikritisi.

"Salah satu yang saya bahas adalah masalah perpajakan, di mana beberapa pasal peringanan hukuman bagi pengemplang pajak," ungkapnya.

Baca juga: Ganjar: Evaluasi UU Omnibus Law Jadi Prioritas karena Tak Berpihak pada Buruh
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)