Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024

Sabtu, 03 Februari 2024 - 14:59 WIB
loading...
Tegas! Ganjar Bakal...
Capres nomor urut 3 yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo bersama pimpinan KSPSI Andi Gani, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2024). Foto/TPN Ganjar-Mahfud
A A A
JAKARTA - Capres nomor urut 3 yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo menyebutkan, bakal merevisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja jika memenangkan Pilpres 2024 bersama Mahfud MD.

Menurut Ganjar, revisi UU Cipta Kerja perlu dilakukan agar terjadi keseimbangan perihal klaster ketenagakerjaan yang menjadi polemik di kalangan buruh.

Hal itu disampaikan Ganjar usai bertemu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin Andi Gani di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2024).

"Saya rasa mereka ada keresahan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Saya dengar tadi masukannya bagus terkait klaster tenaga kerja rasanya undang-undang ini memang perlu direvisi agar terjadi keseimbangan," ujar Ganjar.



Capres berambut putih itu juga mengaku telah bertemu dengan pengusaha dan menyampaikan ihwal revisi UU Cipta Kerja yang menjadi tuntutan kalangan buruh.

Ganjar mengatakan, terdapat kekeliruan dalam penetapan UU Cipta Kerja yang membuat salah satu pihak dari buruh, pengusaha maupun pemerintah menjadi dirugikan, sehingga UU Cipta Kerja perlu dikoreksi.

"Kalau sebuah regulasi, sebuah aturan yang terkena, pengusaha tidak nyaman, buruh tidak nyaman, pemerintah tidak nyaman, setiap tahun ada yang protes berarti ada yang keliru. Maka konsensusnya yang mesti diperbaiki," jelas Ganjar.

Kendati demikian, Ganjar meminta para buruh yang menuntut revisi UU Cipta Kerja untuk memberikan masukan dan aspirasi terkait peraturan apa saja yang harus direvisi.

Hal itu, kata Ganjar, sangat diperlukan pemerintah dan pengusaha untuk membangun hubungan industrial yang adil dan harmoni. Sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara seluruh pihak.

"Bagaimana hubungan industrial yang paling bagus, yang harmoni, yang cara pengupahannya bagus, cara memberlakukan status pekerjanya bagus atau pekerja nonformal informal terlindungi, carikan agar menjadi materi untuk memperbaiki regulasi," tutur Ganjar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2269 seconds (0.1#10.140)