Dihukum 9 Tahun Penjara, MA Nyatakan Pelajar Perkosa Pacar Dua Kali

Senin, 28 Desember 2020 - 17:50 WIB
loading...
Dihukum 9 Tahun Penjara,...
MA menyatakan pelajar asal Kupang yang dihukum 9 tahun penjara memperkosa pacarnya sebanyak dua kali. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghukum Yakobus Gonzales Aldi Arkiang (20), seorang pelajar asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan. Majelis hakim agung yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dalam putusan kasasi mengungkapkan perbuatan itu terhadap pacarnya sendiri sebanyak dua kali.

(Baca: Sepanjang 2020, 1.659 Personel Polri Diganjar Penghargaan dan 126 Dipecat)

Hal ini sebagaimana putusan PN Kupang yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Perbuatan pertama dilakukan pada 16 Februari 2019. Saat itu Aldi mengajak pacarnya pergi ke sebuah acara di Kelurahan Labat.

”Tetapi di jalan terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah gedung kosong dan akhirnya mereka melakukan hubungan suami istri di sana," ujar majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (28/12/2020).

(Baca: Perkosa Pacar, Pelajar Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara oleh MA)

Di saat waktu itu pula, Aldi mengatakan kepada pacarnya bahwa ada temannya yang juga ingin berhubungan badan dengan korban. Korban yang menolak sempat melarikan diri.

"Peristiwa kedua pada tanggal 18 Februari 2019 juga kembali melakukan perbuatan yang sama bersama Terdakwa. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan Judex Facti sudah tepat dan harus dipertahankan," tegas majelis hakim agung kasasi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Rekomendasi
Indonesia Temukan Cadangan...
Indonesia Temukan Cadangan Emas Baru di Papua, Prabowo: Sangat Besar
Menpar: Prambanan Jadi...
Menpar: Prambanan Jadi Jembatan Pariwisata Budaya dan Spiritual Indonesia-India
Benarkah Ronaldo Tak...
Benarkah Ronaldo Tak Punya Warisan Besar di Piala Dunia?
Berita Terkini
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved