Dihukum 9 Tahun Penjara, MA Nyatakan Pelajar Perkosa Pacar Dua Kali

Senin, 28 Desember 2020 - 17:50 WIB
loading...
Dihukum 9 Tahun Penjara,...
MA menyatakan pelajar asal Kupang yang dihukum 9 tahun penjara memperkosa pacarnya sebanyak dua kali. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghukum Yakobus Gonzales Aldi Arkiang (20), seorang pelajar asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan. Majelis hakim agung yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dalam putusan kasasi mengungkapkan perbuatan itu terhadap pacarnya sendiri sebanyak dua kali.

(Baca: Sepanjang 2020, 1.659 Personel Polri Diganjar Penghargaan dan 126 Dipecat)

Hal ini sebagaimana putusan PN Kupang yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Perbuatan pertama dilakukan pada 16 Februari 2019. Saat itu Aldi mengajak pacarnya pergi ke sebuah acara di Kelurahan Labat.

”Tetapi di jalan terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah gedung kosong dan akhirnya mereka melakukan hubungan suami istri di sana," ujar majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (28/12/2020).

(Baca: Perkosa Pacar, Pelajar Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara oleh MA)

Di saat waktu itu pula, Aldi mengatakan kepada pacarnya bahwa ada temannya yang juga ingin berhubungan badan dengan korban. Korban yang menolak sempat melarikan diri.

"Peristiwa kedua pada tanggal 18 Februari 2019 juga kembali melakukan perbuatan yang sama bersama Terdakwa. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan Judex Facti sudah tepat dan harus dipertahankan," tegas majelis hakim agung kasasi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Bertemu Wapres, Josepha...
Bertemu Wapres, Josepha Alexandra Peserta Cerdas Cermat Diberi Motivasi Terus Belajar dan Berprestasi
SPPG Polri di Pejaten...
SPPG Polri di Pejaten Terapkan Sistem MBG Prasmanan ke Pelajar
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
MNC University Hadir...
MNC University Hadir di GoodBye Fest 2026 SMKN 1 Cileungsi, Hadirkan Edukasi Interaktif bagi Generasi Muda
MNC University Dukung...
MNC University Dukung SCORENCE 5.0, Perkuat Kepemimpinan dan Wawasan Pelajar Se-Jabodetabek
Rekomendasi
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved