Dihukum 9 Tahun Penjara, MA Nyatakan Pelajar Perkosa Pacar Dua Kali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghukum Yakobus Gonzales Aldi Arkiang (20), seorang pelajar asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan. Majelis hakim agung yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dalam putusan kasasi mengungkapkan perbuatan itu terhadap pacarnya sendiri sebanyak dua kali.
(Baca: Sepanjang 2020, 1.659 Personel Polri Diganjar Penghargaan dan 126 Dipecat)
Hal ini sebagaimana putusan PN Kupang yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Perbuatan pertama dilakukan pada 16 Februari 2019. Saat itu Aldi mengajak pacarnya pergi ke sebuah acara di Kelurahan Labat.
”Tetapi di jalan terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah gedung kosong dan akhirnya mereka melakukan hubungan suami istri di sana," ujar majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (28/12/2020).
(Baca: Perkosa Pacar, Pelajar Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara oleh MA)
Di saat waktu itu pula, Aldi mengatakan kepada pacarnya bahwa ada temannya yang juga ingin berhubungan badan dengan korban. Korban yang menolak sempat melarikan diri.
"Peristiwa kedua pada tanggal 18 Februari 2019 juga kembali melakukan perbuatan yang sama bersama Terdakwa. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan Judex Facti sudah tepat dan harus dipertahankan," tegas majelis hakim agung kasasi.
(Baca: Sepanjang 2020, 1.659 Personel Polri Diganjar Penghargaan dan 126 Dipecat)
Hal ini sebagaimana putusan PN Kupang yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Perbuatan pertama dilakukan pada 16 Februari 2019. Saat itu Aldi mengajak pacarnya pergi ke sebuah acara di Kelurahan Labat.
”Tetapi di jalan terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah gedung kosong dan akhirnya mereka melakukan hubungan suami istri di sana," ujar majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (28/12/2020).
(Baca: Perkosa Pacar, Pelajar Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara oleh MA)
Di saat waktu itu pula, Aldi mengatakan kepada pacarnya bahwa ada temannya yang juga ingin berhubungan badan dengan korban. Korban yang menolak sempat melarikan diri.
"Peristiwa kedua pada tanggal 18 Februari 2019 juga kembali melakukan perbuatan yang sama bersama Terdakwa. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan Judex Facti sudah tepat dan harus dipertahankan," tegas majelis hakim agung kasasi.
(muh)