Perkosa Pacar, Pelajar Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara oleh MA
Senin, 28 Desember 2020 - 16:16 WIB
loading...
MA menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap seorang pelajar di Kupang, NTT dalam kasus perkosaan anak di bawah umur. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap seorang pelajar asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pidana penjara selama 9 tahun. Yakobus Gonzales Aldi Arkiang (20), pelajar tersebut, dinyatakan terbukti memperkosa pacarnya.
Hal ini tertuang dalam putusan kasasi, ditangani dan diadili majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti M dan Soesilo. Kasasi diajukan Aldi melalui kuasa hukumnya menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Nomor: 4/PID/2020/PT KPG tertanggal 10 Februari 2020. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor: 244/Pid.Sus/2019/PN Kpg bertanggal 18 Desember 2019.
(Baca: Runtuhnya Logika Matematika, Pelajaran dari Perang Hunain)
Majelis hakim PN Kupang dalam amar putusan menyatakan Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut. PN Kupang menjatuhkan pidana kepada Aldi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Yakobus Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi merupakan pelajar kelahiran Kupang, 1 Maret 2000. Perkara kasasi atas nama Aldi. Korbannya tak lain adalah pacarnya sendiri.
Hal ini tertuang dalam putusan kasasi, ditangani dan diadili majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti M dan Soesilo. Kasasi diajukan Aldi melalui kuasa hukumnya menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Nomor: 4/PID/2020/PT KPG tertanggal 10 Februari 2020. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor: 244/Pid.Sus/2019/PN Kpg bertanggal 18 Desember 2019.
(Baca: Runtuhnya Logika Matematika, Pelajaran dari Perang Hunain)
Majelis hakim PN Kupang dalam amar putusan menyatakan Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut. PN Kupang menjatuhkan pidana kepada Aldi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Yakobus Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi merupakan pelajar kelahiran Kupang, 1 Maret 2000. Perkara kasasi atas nama Aldi. Korbannya tak lain adalah pacarnya sendiri.
Lihat Juga :