Perkosa Pacar, Pelajar Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara oleh MA

Senin, 28 Desember 2020 - 16:16 WIB
loading...
Perkosa Pacar, Pelajar...
MA menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap seorang pelajar di Kupang, NTT dalam kasus perkosaan anak di bawah umur. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap seorang pelajar asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pidana penjara selama 9 tahun. Yakobus Gonzales Aldi Arkiang (20), pelajar tersebut, dinyatakan terbukti memperkosa pacarnya.

Hal ini tertuang dalam putusan kasasi, ditangani dan diadili majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti M dan Soesilo. Kasasi diajukan Aldi melalui kuasa hukumnya menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Nomor: 4/PID/2020/PT KPG tertanggal 10 Februari 2020. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor: 244/Pid.Sus/2019/PN Kpg bertanggal 18 Desember 2019.

(Baca: Runtuhnya Logika Matematika, Pelajaran dari Perang Hunain)

Majelis hakim PN Kupang dalam amar putusan menyatakan Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut. PN Kupang menjatuhkan pidana kepada Aldi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Yakobus Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi merupakan pelajar kelahiran Kupang, 1 Maret 2000. Perkara kasasi atas nama Aldi. Korbannya tak lain adalah pacarnya sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Rekomendasi
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Piala Dunia 2026 Diatur...
Piala Dunia 2026 Diatur untuk Tim Unggulan?
Menpar: Prambanan Jadi...
Menpar: Prambanan Jadi Jembatan Pariwisata Budaya dan Spiritual Indonesia-India
Berita Terkini
Selamat! 105 Pati TNI...
Selamat! 105 Pati TNI Naik Pangkat, Terbanyak dari Angkatan Darat
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved