Perkosa Pacar, Pelajar Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara oleh MA

Senin, 28 Desember 2020 - 16:16 WIB
loading...
Perkosa Pacar, Pelajar...
MA menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap seorang pelajar di Kupang, NTT dalam kasus perkosaan anak di bawah umur. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap seorang pelajar asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pidana penjara selama 9 tahun. Yakobus Gonzales Aldi Arkiang (20), pelajar tersebut, dinyatakan terbukti memperkosa pacarnya.

Hal ini tertuang dalam putusan kasasi, ditangani dan diadili majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti M dan Soesilo. Kasasi diajukan Aldi melalui kuasa hukumnya menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Nomor: 4/PID/2020/PT KPG tertanggal 10 Februari 2020. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor: 244/Pid.Sus/2019/PN Kpg bertanggal 18 Desember 2019.

(Baca: Runtuhnya Logika Matematika, Pelajaran dari Perang Hunain)

Majelis hakim PN Kupang dalam amar putusan menyatakan Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut. PN Kupang menjatuhkan pidana kepada Aldi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Yakobus Gonzales Aldi Arkiang alias Ay alias Aldi merupakan pelajar kelahiran Kupang, 1 Maret 2000. Perkara kasasi atas nama Aldi. Korbannya tak lain adalah pacarnya sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Bertemu Wapres, Josepha...
Bertemu Wapres, Josepha Alexandra Peserta Cerdas Cermat Diberi Motivasi Terus Belajar dan Berprestasi
Eks Pj Sekda Kupang...
Eks Pj Sekda Kupang Gabung Perindo NTT, Konsolidasi Politik Diperkuat dan Target Rebut Kembali Basis Politik
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
MNC University Hadir...
MNC University Hadir di GoodBye Fest 2026 SMKN 1 Cileungsi, Hadirkan Edukasi Interaktif bagi Generasi Muda
MNC University Dukung...
MNC University Dukung SCORENCE 5.0, Perkuat Kepemimpinan dan Wawasan Pelajar Se-Jabodetabek
Rekomendasi
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Makin Panas, Kuasa Hukum...
Makin Panas, Kuasa Hukum Ruben Onsu Sebut Permintaan Maaf Sarwendah Tidak Tulus
IRGC Serang 3 Pangkalan...
IRGC Serang 3 Pangkalan Militer Zionis, Israel Gempur 5 Kota Iran
Berita Terkini
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved