Mahkamah Agung Libatkan TNI untuk Amankan Sidang di Pengadilan
Senin, 21 Desember 2020 - 15:24 WIB
loading...
Mahkamah Agung melibatkan TNI untuk mengamankan sidang perkara tertentu seperti terorisme dan perkara lain yang menarik perhatian masyarakat. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melibatkan Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) untuk mengamankan persidangan perkara yang menarik perhatian masyarakat dan/atau perkara terorisme di pengadilan. Ketentuan ini tertera jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Perma ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Jakarta pada 27 November 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2020.
"Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 ayat (6) dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/12/2020).
(Baca: Mahkamah Agung Bebaskan Tiga Eks Komisioner KPID Jakarta)
Secara keseluruhan Pasal 10 terdiri dari 6 ayat dan masuk dalam BAB III tentang Protokol Keamanan. Pada bagian awal BAB III yakni Pasal 8 disebutkan bahwa jaminan perlindungan keamanan diberikan kepada setiap orang yang berada di lingkungan pengadilan.
Perma ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Jakarta pada 27 November 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2020.
"Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 ayat (6) dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/12/2020).
(Baca: Mahkamah Agung Bebaskan Tiga Eks Komisioner KPID Jakarta)
Secara keseluruhan Pasal 10 terdiri dari 6 ayat dan masuk dalam BAB III tentang Protokol Keamanan. Pada bagian awal BAB III yakni Pasal 8 disebutkan bahwa jaminan perlindungan keamanan diberikan kepada setiap orang yang berada di lingkungan pengadilan.
Lihat Juga :