Mahkamah Agung Bebaskan Tiga Eks Komisioner KPID Jakarta

Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:09 WIB
loading...
Mahkamah Agung Bebaskan...
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali membebaskan mantan komisioner KPID Provinsi DKI Jakarta dan kali ini langsung tiga orang sekaligus yakni Yulianto Widirahardjo, Siti Mariam, dan Mohammad Dawam di tahap kasasi.

Sebelumnya berdasarkan putusan kasasi Nomor: 4171 K/Pid.Sus/2019, MA lebih dulu membebaskan mantan ketua Komisi Informasi Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta Farhan Yunus Basyarahil. Putusan Yulianto Widirahardjo, Siti Mariam, dan Mohammad Dawam di tahap kasasi dalam tiga berkas terpisah. Masing-masing Nomor: 4167 K/Pid.Sus/2019 atas nama Yulianto, Nomor: 4169 K/Pid.Sus/2019 atas nama Mariam, dan Nomor: 4173 K/Pid.Sus/2019 atas nama Dawam. (Baca juga: Keok Lawan 3 Warga, Pemprov DKI Diperintahkan MA Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar)

Meski begitu, majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ketiganya sama yang dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. Putusan kasasi atas nama Yulianto, Mariam, dan Dawam pun diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim oleh tiga majelis tersebut di saat yang sama yakni Selasa, 18 Februari 2020. Putusan ketiganya diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Maruli Tumpal Sirait sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan tiga terdakwa tidak hadir. (Baca juga: 5 Pertimbangan MA Menangkan 3 Warga dan Perintahkan Pemprov DKI Bayar Rp1,2 Miliar)

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, telah membaca secara saksama salinan dakwaan dan tuntutan atas nama Yulianto, Mariam, dan Dawam, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau pengadilan tingkat pertama atas nama Yulianto, Mariam, dan Dawam serta memori kasasi dan alasan-alasan yang diajukan JPU, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Majelis hakim agung kasasi menyatakan, alasan kasasi pemohon kasasi yakni JPU pada Kejari Jakpus tidak dapat dibenarkan karena judex facti dalam hal Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum. Menurut majelis, putusan judex facti dalam perkara atas nama Yulianto, Mariam, dan Dawam tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.

Karenanya, majelis menyatakan, permohonan kasasi dari JPU dinyatakan ditolak. Majelis membeberkan, ada masing-masing 9 pertimbangan majelis menolak kasasi terkait dengan perkara atas nama Yulianto, Mariam, dan Dawam untuk menolak kasasi JPU. "Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Dua, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Andi Samsan Nganro saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Bukan Takut Kalah, Keenan...
Bukan Takut Kalah, Keenan Nasution Cabut Kasasi Gugatan Nuansa Bening Karena Alasan Kemanusiaan
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Rekomendasi
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved