MA: Perbuatan Homoseksual Prajurit TNI Bertentangan dengan Norma Kedinasan

Minggu, 20 Desember 2020 - 18:18 WIB
loading...
MA: Perbuatan Homoseksual...
Mahkamah Agung (MA) memastikan perbuatan homoseksual prajurit/perwira TNI bertentangan dengan norma/aturan kedinasan, aturan agama, dan norma kesusilaan di masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan perbuatan homoseksual prajurit/perwira TNI bertentangan dengan norma/aturan kedinasan, aturan agama, dan norma kesusilaan di masyarakat. Hal ini merupakan satu dari 8 pertimbangan MA memvonis Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis sehingga dipidana penjara selama 8 bulan serta diberhentikan dari dinas militer TNI AD.

Perkara kasasi atas nama Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Dudu DM dan Hidayat Manao. Di salinan putusan kasasi tercatat Apollonius menjabat sebagai Kaurkanpermin Sibek pada kesatuan: Bekangdam I/Bukit Barisan (BB). (Baca juga: Terbukti Lakukan Homoseksual, Lettu Apollonius Divonis Diberhentikan dari TNI)

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, ada delapan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terhadap alasan-alasan kasasi diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan atas putusan bebas Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo di tahap Pengadilan Militer I-02 Medan. Delapan pertimbangan terdiri atas tiga pertimbangan utama dan lima pertimbangan turunan. (Baca juga: Oknum TNI AD Terlibat Penggelapan Puluhan Mobil dan Motor di Pematangsiantar)

Pertimbangan utama pertama, putusan judex facti Pengadilan Militer I-02 Medan yang menyatakan terdakwa Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu “ketidaktaatan yang disengaja” sebagaimana dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM atau kedua “dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP, karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut, harus dibatalkan.

"Karena judex facti dalam putusannya khususnya dalam mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu Pasal 103 ayat (1) KUHPM telah salah dalam menerapkan hukum," tegas majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).

Pada pertimbangan utama pertama, majelis membeberkan terdapat lima pertimbangan turunan. Satu, pertimbangan hukum judex facti dalam menyatakanketidakterbuktian dakwaan kesatu Oditur Militer Pasal 103 ayat (1) KUHPM, adalah: “dalam perkara terdakwa ini tempus delicti yang ada pada dakwaan Oditur Militer adalah pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, dalam hal ini terdakwa sejak masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 belum pernah mengetahui adanya aturan dalam dinas keprajuritan yang melarang seseorang melakukan hubungan seksual sesama jenis" (putusan judex facti a quo halaman 43).

Menurut majelis hakim agung kasasi, lertimbangan tersebut tidak dapat dibenarkan. Pasalnya sejak 2009 Kepala Staf TNI AD (KASAD) telah menerbitkan Surat Telegram yaitu berupa Surat Telegram KASAD Nomor 1313/2009 tertanggal 4 Agustus 2009 yang isinya menegaskan larangan bagi Prajurit TNI AD melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sebagaimana perbuatan yang dilakukan terdakwa in casu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Rekomendasi
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
10 Negara Eropa Ini...
10 Negara Eropa Ini Bersatu Bangun Perisai Rudal Balistik, Apakah Efekif Hadapi Misil Rusia?
Comeback Dramatis, Argentina...
Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved