MA: Perbuatan Homoseksual Prajurit TNI Bertentangan dengan Norma Kedinasan

Minggu, 20 Desember 2020 - 18:18 WIB
loading...
MA: Perbuatan Homoseksual...
Mahkamah Agung (MA) memastikan perbuatan homoseksual prajurit/perwira TNI bertentangan dengan norma/aturan kedinasan, aturan agama, dan norma kesusilaan di masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan perbuatan homoseksual prajurit/perwira TNI bertentangan dengan norma/aturan kedinasan, aturan agama, dan norma kesusilaan di masyarakat. Hal ini merupakan satu dari 8 pertimbangan MA memvonis Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis sehingga dipidana penjara selama 8 bulan serta diberhentikan dari dinas militer TNI AD.

Perkara kasasi atas nama Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Dudu DM dan Hidayat Manao. Di salinan putusan kasasi tercatat Apollonius menjabat sebagai Kaurkanpermin Sibek pada kesatuan: Bekangdam I/Bukit Barisan (BB). (Baca juga: Terbukti Lakukan Homoseksual, Lettu Apollonius Divonis Diberhentikan dari TNI)

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, ada delapan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terhadap alasan-alasan kasasi diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan atas putusan bebas Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo di tahap Pengadilan Militer I-02 Medan. Delapan pertimbangan terdiri atas tiga pertimbangan utama dan lima pertimbangan turunan. (Baca juga: Oknum TNI AD Terlibat Penggelapan Puluhan Mobil dan Motor di Pematangsiantar)

Pertimbangan utama pertama, putusan judex facti Pengadilan Militer I-02 Medan yang menyatakan terdakwa Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu “ketidaktaatan yang disengaja” sebagaimana dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM atau kedua “dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP, karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut, harus dibatalkan.

"Karena judex facti dalam putusannya khususnya dalam mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu Pasal 103 ayat (1) KUHPM telah salah dalam menerapkan hukum," tegas majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).

Pada pertimbangan utama pertama, majelis membeberkan terdapat lima pertimbangan turunan. Satu, pertimbangan hukum judex facti dalam menyatakanketidakterbuktian dakwaan kesatu Oditur Militer Pasal 103 ayat (1) KUHPM, adalah: “dalam perkara terdakwa ini tempus delicti yang ada pada dakwaan Oditur Militer adalah pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, dalam hal ini terdakwa sejak masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 belum pernah mengetahui adanya aturan dalam dinas keprajuritan yang melarang seseorang melakukan hubungan seksual sesama jenis" (putusan judex facti a quo halaman 43).

Menurut majelis hakim agung kasasi, lertimbangan tersebut tidak dapat dibenarkan. Pasalnya sejak 2009 Kepala Staf TNI AD (KASAD) telah menerbitkan Surat Telegram yaitu berupa Surat Telegram KASAD Nomor 1313/2009 tertanggal 4 Agustus 2009 yang isinya menegaskan larangan bagi Prajurit TNI AD melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sebagaimana perbuatan yang dilakukan terdakwa in casu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Prabowo Resmikan Museum...
Prabowo Resmikan Museum Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Kisah Haru Warga Sragen,...
Kisah Haru Warga Sragen, Dulu BAB Numpang di Rumah Tetangga Kini Punya Jamban TMMD
Potret Prajurit TNI...
Potret Prajurit TNI Ajak Anak-Anak Bermain Permainan Tradisional
Rekomendasi
Sinopsis Disclosure...
Sinopsis Disclosure Day, Film Terbaru Steven Spielberg tentang Rahasia Alien yang Guncang Dunia
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Berita Terkini
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved