Sanksi Denda Rp5 Juta untuk Penolak Vaksinasi Covid-19 Digugat ke MA

Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:36 WIB
loading...
Sanksi Denda Rp5 Juta...
Sanksi denda Rp5 juta yang tercantum pada Perda Covid-19 DKI Jakarta digugat ke MA. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 digugat ke Mahkamah Agung (MA) . Pemohonnya adalah warga bernama Happy Hayati Helmi, gara-gara adanya pasal denda Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 .

Happy menilai denda Rp5 juta bertentangan dengan tiga undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12/ 2011 (UU Nomor 15/2019) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita," kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Happy dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

(Baca:Anulir Putusan Pengadilan Pajak, MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar)

Menurut Viktor, Happy menyadari program vaksinasi Covid-19 adalah upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Namun, UU 36/09 menjamin warga menentukan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Pasar Modal dalam Jerat...
Pasar Modal dalam Jerat Kejahatan Sistemik
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Berita Terkini
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved