Sanksi Denda Rp5 Juta untuk Penolak Vaksinasi Covid-19 Digugat ke MA
Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:36 WIB
loading...
Sanksi denda Rp5 juta yang tercantum pada Perda Covid-19 DKI Jakarta digugat ke MA. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 digugat ke Mahkamah Agung (MA) . Pemohonnya adalah warga bernama Happy Hayati Helmi, gara-gara adanya pasal denda Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 .
Happy menilai denda Rp5 juta bertentangan dengan tiga undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12/ 2011 (UU Nomor 15/2019) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita," kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Happy dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
(Baca:Anulir Putusan Pengadilan Pajak, MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar)
Menurut Viktor, Happy menyadari program vaksinasi Covid-19 adalah upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Namun, UU 36/09 menjamin warga menentukan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Happy menilai denda Rp5 juta bertentangan dengan tiga undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12/ 2011 (UU Nomor 15/2019) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita," kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Happy dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
(Baca:Anulir Putusan Pengadilan Pajak, MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar)
Menurut Viktor, Happy menyadari program vaksinasi Covid-19 adalah upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Namun, UU 36/09 menjamin warga menentukan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Lihat Juga :