Sanksi Denda Rp5 Juta untuk Penolak Vaksinasi Covid-19 Digugat ke MA

Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:36 WIB
loading...
Sanksi Denda Rp5 Juta...
Sanksi denda Rp5 juta yang tercantum pada Perda Covid-19 DKI Jakarta digugat ke MA. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 digugat ke Mahkamah Agung (MA) . Pemohonnya adalah warga bernama Happy Hayati Helmi, gara-gara adanya pasal denda Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 .

Happy menilai denda Rp5 juta bertentangan dengan tiga undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12/ 2011 (UU Nomor 15/2019) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita," kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Happy dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

(Baca:Anulir Putusan Pengadilan Pajak, MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar)

Menurut Viktor, Happy menyadari program vaksinasi Covid-19 adalah upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Namun, UU 36/09 menjamin warga menentukan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Pasar Modal dalam Jerat...
Pasar Modal dalam Jerat Kejahatan Sistemik
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Dokter Ungkap Penyebab...
Dokter Ungkap Penyebab Bau Kaki yang Sebenarnya, Ternyata Bukan Karena Keringat
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Marahnya Warga Israel...
Marahnya Warga Israel atas Kesepakatan AS-Iran: Kami Dikhianati Trump, Ini Kesalahan Besar
Berita Terkini
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Infografis
Ukraina Mengharapkan...
Ukraina Mengharapkan 3 Juta Peluru Sekutu untuk Akhiri Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved