Anulir Putusan Pengadilan Pajak, MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar

Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:16 WIB
loading...
Anulir Putusan Pengadilan...
MA mengabulan PK Dirjen Pajak dan memerintahkan PT PGN Tbk membayar kewajiban pajak sebesar Rp207,65 miliar. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk membayar pajak dengan nilai fantastis Rp207,65 miliar. Perintah tersebut dituangkan dalam putusan peninjauan kembali (PK) atas memori yang diajukan Dirjen Pajak.

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak pada 29 Agustus 2019 yang menihilkan kewajiban bayar pajak atas banding yang diajukan PGN.

"Mengadili Kembali, Satu, menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT Perusahaan Gas Negara. Dua, menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," tegas Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi yang bertindak sebagai ketua majelis hakim perkara ini dalam putusan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

(Baca:Dirjen Pajak Menang, Japfa Comfeed Wajib Bayar Tunggakan PPh Rp23,9 Miliar)

Permohonan PK diajukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 9 Desember 2019 untuk melawan putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan banding PGN terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00817/KEB/WPJ.19/2017 tertanggal 25 Oktober 2017. PGN sebagai lalu melayangkan kontra memori PK pada 15 Januari 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Rayakan HUT ke-61, PGN...
Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Sunatan Massal di Seluruh Wilayah Operasional
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved