Anulir Putusan Pengadilan Pajak, MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar

Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:16 WIB
loading...
Anulir Putusan Pengadilan...
MA mengabulan PK Dirjen Pajak dan memerintahkan PT PGN Tbk membayar kewajiban pajak sebesar Rp207,65 miliar. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk membayar pajak dengan nilai fantastis Rp207,65 miliar. Perintah tersebut dituangkan dalam putusan peninjauan kembali (PK) atas memori yang diajukan Dirjen Pajak.

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak pada 29 Agustus 2019 yang menihilkan kewajiban bayar pajak atas banding yang diajukan PGN.

"Mengadili Kembali, Satu, menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT Perusahaan Gas Negara. Dua, menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," tegas Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi yang bertindak sebagai ketua majelis hakim perkara ini dalam putusan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

(Baca:Dirjen Pajak Menang, Japfa Comfeed Wajib Bayar Tunggakan PPh Rp23,9 Miliar)

Permohonan PK diajukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 9 Desember 2019 untuk melawan putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan banding PGN terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00817/KEB/WPJ.19/2017 tertanggal 25 Oktober 2017. PGN sebagai lalu melayangkan kontra memori PK pada 15 Januari 2020.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan alasan-alasan PK Dirjen Pajak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menghapus kewajiban bayar pajak PGN dinilai nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis hakim agung PK berpendapat PGN masih memiliki tanggungan kewajiban membayar pajak sebesar Rp207.650.193.602 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00817/KEB/WPJ.19/2017 tertanggal 25 Oktober 2017.

(Baca:MA Selamatkan Dirjen Pajak dari Tuntutan Rp12,24 Miliar Produsen Oreo)

Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 15 Oktober 2020. Supandi sebagai ketua majelis didampingi dua hakim anggota yakni M Hary Djatmiko dan Yodi Martono Wahyunadi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PBHI Bersama 33 Tokoh...
PBHI Bersama 33 Tokoh Masyarakat Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni
Peninjauan Kembali dalam...
Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Berkah Ramadan, PGN...
Berkah Ramadan, PGN Berikan Santunan untuk 10.541 Anak Yatim di Indonesia
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
Nicke Widyawati Bungkam...
Nicke Widyawati Bungkam setelah Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi di PGN
Hotman Paris: CMNP Sudah...
Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara
Di Sidang Tahunan MA,...
Di Sidang Tahunan MA, Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum, Negata Itu Gagal dan Tak Berguna Bagi Rakyat
Rekomendasi
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lam Marganda Silaban Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Humbang Hasundutan
3 Sosok yang Ingin Raja...
3 Sosok yang Ingin Raja Charles III Turun Takhta, Pangeran Harry Beri Tekanan Besar
Hamas Tolak Usulan Gencatan...
Hamas Tolak Usulan Gencatan Senjata yang Mendesak Pejuang Palestina Menyerah
Berita Terkini
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
7 menit yang lalu
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
1 jam yang lalu
4 Letnan Jenderal Kopassus...
4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989
2 jam yang lalu
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
5 jam yang lalu
Tarif Resiprokal AS:...
Tarif Resiprokal AS: Tantangan bagi Ekonomi Terbuka Indonesia
7 jam yang lalu
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
8 jam yang lalu
Infografis
Unit Khusus Israel Menjarah...
Unit Khusus Israel Menjarah Emas Senilai Rp414 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved