Anulir Putusan Pengadilan Pajak, MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk membayar pajak dengan nilai fantastis Rp207,65 miliar. Perintah tersebut dituangkan dalam putusan peninjauan kembali (PK) atas memori yang diajukan Dirjen Pajak.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak pada 29 Agustus 2019 yang menihilkan kewajiban bayar pajak atas banding yang diajukan PGN.
"Mengadili Kembali, Satu, menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT Perusahaan Gas Negara. Dua, menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," tegas Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi yang bertindak sebagai ketua majelis hakim perkara ini dalam putusan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
(Baca:Dirjen Pajak Menang, Japfa Comfeed Wajib Bayar Tunggakan PPh Rp23,9 Miliar)
Permohonan PK diajukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 9 Desember 2019 untuk melawan putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan banding PGN terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00817/KEB/WPJ.19/2017 tertanggal 25 Oktober 2017. PGN sebagai lalu melayangkan kontra memori PK pada 15 Januari 2020.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan alasan-alasan PK Dirjen Pajak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menghapus kewajiban bayar pajak PGN dinilai nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis hakim agung PK berpendapat PGN masih memiliki tanggungan kewajiban membayar pajak sebesar Rp207.650.193.602 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00817/KEB/WPJ.19/2017 tertanggal 25 Oktober 2017.
(Baca:MA Selamatkan Dirjen Pajak dari Tuntutan Rp12,24 Miliar Produsen Oreo)
Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 15 Oktober 2020. Supandi sebagai ketua majelis didampingi dua hakim anggota yakni M Hary Djatmiko dan Yodi Martono Wahyunadi.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak pada 29 Agustus 2019 yang menihilkan kewajiban bayar pajak atas banding yang diajukan PGN.
"Mengadili Kembali, Satu, menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT Perusahaan Gas Negara. Dua, menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," tegas Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi yang bertindak sebagai ketua majelis hakim perkara ini dalam putusan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
(Baca:Dirjen Pajak Menang, Japfa Comfeed Wajib Bayar Tunggakan PPh Rp23,9 Miliar)
Permohonan PK diajukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 9 Desember 2019 untuk melawan putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan banding PGN terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00817/KEB/WPJ.19/2017 tertanggal 25 Oktober 2017. PGN sebagai lalu melayangkan kontra memori PK pada 15 Januari 2020.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan alasan-alasan PK Dirjen Pajak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menghapus kewajiban bayar pajak PGN dinilai nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis hakim agung PK berpendapat PGN masih memiliki tanggungan kewajiban membayar pajak sebesar Rp207.650.193.602 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00817/KEB/WPJ.19/2017 tertanggal 25 Oktober 2017.
(Baca:MA Selamatkan Dirjen Pajak dari Tuntutan Rp12,24 Miliar Produsen Oreo)
Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 15 Oktober 2020. Supandi sebagai ketua majelis didampingi dua hakim anggota yakni M Hary Djatmiko dan Yodi Martono Wahyunadi.
(muh)