Anulir Putusan Pengadilan Pajak, MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar
Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:16 WIB
loading...
MA mengabulan PK Dirjen Pajak dan memerintahkan PT PGN Tbk membayar kewajiban pajak sebesar Rp207,65 miliar. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk membayar pajak dengan nilai fantastis Rp207,65 miliar. Perintah tersebut dituangkan dalam putusan peninjauan kembali (PK) atas memori yang diajukan Dirjen Pajak.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak pada 29 Agustus 2019 yang menihilkan kewajiban bayar pajak atas banding yang diajukan PGN.
"Mengadili Kembali, Satu, menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT Perusahaan Gas Negara. Dua, menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," tegas Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi yang bertindak sebagai ketua majelis hakim perkara ini dalam putusan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
(Baca:Dirjen Pajak Menang, Japfa Comfeed Wajib Bayar Tunggakan PPh Rp23,9 Miliar)
Permohonan PK diajukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 9 Desember 2019 untuk melawan putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan banding PGN terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00817/KEB/WPJ.19/2017 tertanggal 25 Oktober 2017. PGN sebagai lalu melayangkan kontra memori PK pada 15 Januari 2020.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak pada 29 Agustus 2019 yang menihilkan kewajiban bayar pajak atas banding yang diajukan PGN.
"Mengadili Kembali, Satu, menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT Perusahaan Gas Negara. Dua, menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," tegas Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi yang bertindak sebagai ketua majelis hakim perkara ini dalam putusan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
(Baca:Dirjen Pajak Menang, Japfa Comfeed Wajib Bayar Tunggakan PPh Rp23,9 Miliar)
Permohonan PK diajukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 9 Desember 2019 untuk melawan putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan banding PGN terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00817/KEB/WPJ.19/2017 tertanggal 25 Oktober 2017. PGN sebagai lalu melayangkan kontra memori PK pada 15 Januari 2020.
Lihat Juga :