Anulir Putusan Pengadilan Pajak, MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar

Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:16 WIB
loading...
Anulir Putusan Pengadilan...
MA mengabulan PK Dirjen Pajak dan memerintahkan PT PGN Tbk membayar kewajiban pajak sebesar Rp207,65 miliar. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk membayar pajak dengan nilai fantastis Rp207,65 miliar. Perintah tersebut dituangkan dalam putusan peninjauan kembali (PK) atas memori yang diajukan Dirjen Pajak.

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak pada 29 Agustus 2019 yang menihilkan kewajiban bayar pajak atas banding yang diajukan PGN.

"Mengadili Kembali, Satu, menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT Perusahaan Gas Negara. Dua, menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," tegas Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi yang bertindak sebagai ketua majelis hakim perkara ini dalam putusan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

(Baca:Dirjen Pajak Menang, Japfa Comfeed Wajib Bayar Tunggakan PPh Rp23,9 Miliar)

Permohonan PK diajukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 9 Desember 2019 untuk melawan putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan banding PGN terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00817/KEB/WPJ.19/2017 tertanggal 25 Oktober 2017. PGN sebagai lalu melayangkan kontra memori PK pada 15 Januari 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Rekomendasi
7 Tempat Penyimpanan...
7 Tempat Penyimpanan Emas Terbesar di Dunia, Ada yang Dijaga di Bawah Tanah hingga Benteng Super Ketat
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 26 : Jaka Bersama Anak Buahnya Diam-Diam Mendatangi Rumah Mila
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Podomoro University Cetak Wirausaha Berbasis Pasar Modal
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved