Hari Ini, MK Gelar Sidang 9 Perkara Uji UU Covid-19 dan UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pelaksanaan sidang tujuh perkara UU Penanganan Covid-19 dan dua perkara UU Cipta Kerja (tanpa nomor UU), Kamis (12/11/2020) dengan agenda sidang berbeda.
Hal ini diketahui berdasarkan lansiran laman resmi MK pada item jadwal sidang. Tujuh perkara uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (UU Penanganan Covid-19) terhadap UUD 1945 terjadwal akan mulai berlangsung pukul 11.00 WIB. (Baca juga: KSPSI dan KSPI Resmi Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)
Tujuh perkara tersebut masing-masing, satu, Nomor: 45/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Sururudin. Dua, Nomor: 49/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Damai Hari Lubis. Tiga, Nomor: 37/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah. (Baca juga: Buruh Optimistis Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dibatalkan MK)
Empat, Nomor: 42/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Iwan Sumule, dkk. Lima, Nomor: 43/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Khotibul Umam, Ismail Yusanto, Hasanudin, Muhammad Faisal Silenang, Madi Saputra, Irfianda Abidin, Timsar Zubil, dan Sugianto. Enam, Nomor: 47/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Triono dan Suyanto. Tujuh, Nomor: 75/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon M Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin), Sri Edi Swasono, M Amien Rais, dkk. "Acara: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon," bunyi informasi singkat laman resmi MK, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (12/11/2020) pagi. (Baca juga: Uji UU Covid-19, Saksi Bongkar Ketimpangan Alat Bantu Pasien di RSUD)
Sedangkan dua perkara uji formil dan uji formil UU Cipta Kerja (tanpa nomor UU) masing-masing Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 dan Nomor: 95/PUU-XVIII/2020. Perkara Nomor 91 dimohonkan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Perkara Nomor 95 dimohonkan oleh Zakarias Horota, Agustinus R Kambuaya, dan Elias Patege. "Acara: Pemeriksaan Pendahuluan (I)," demikian bunyi informasi singkat tersebut.
Hal ini diketahui berdasarkan lansiran laman resmi MK pada item jadwal sidang. Tujuh perkara uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (UU Penanganan Covid-19) terhadap UUD 1945 terjadwal akan mulai berlangsung pukul 11.00 WIB. (Baca juga: KSPSI dan KSPI Resmi Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)
Tujuh perkara tersebut masing-masing, satu, Nomor: 45/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Sururudin. Dua, Nomor: 49/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Damai Hari Lubis. Tiga, Nomor: 37/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah. (Baca juga: Buruh Optimistis Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dibatalkan MK)
Empat, Nomor: 42/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Iwan Sumule, dkk. Lima, Nomor: 43/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Khotibul Umam, Ismail Yusanto, Hasanudin, Muhammad Faisal Silenang, Madi Saputra, Irfianda Abidin, Timsar Zubil, dan Sugianto. Enam, Nomor: 47/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon Triono dan Suyanto. Tujuh, Nomor: 75/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon M Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin), Sri Edi Swasono, M Amien Rais, dkk. "Acara: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon," bunyi informasi singkat laman resmi MK, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (12/11/2020) pagi. (Baca juga: Uji UU Covid-19, Saksi Bongkar Ketimpangan Alat Bantu Pasien di RSUD)
Sedangkan dua perkara uji formil dan uji formil UU Cipta Kerja (tanpa nomor UU) masing-masing Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 dan Nomor: 95/PUU-XVIII/2020. Perkara Nomor 91 dimohonkan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Perkara Nomor 95 dimohonkan oleh Zakarias Horota, Agustinus R Kambuaya, dan Elias Patege. "Acara: Pemeriksaan Pendahuluan (I)," demikian bunyi informasi singkat tersebut.
(cip)