20 Tahun Berlalu, Korban Bom Bali I Akhirnya Terima Kompensasi

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:14 WIB
loading...
20 Tahun Berlalu, Korban...
Monumen Bom Bali. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme . Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian Negara kepada korban maupun ahli waris korban pidana terorisme.

Kali ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp39 miliar kepada 215 korban dan ahli waris korban terorisme. Mereka adalah korban dari 40 peristiwa terorisme termasuk aksi Bom Bali ke-I. (Baca: Hadis-hadis Tentang Doa Mustajab)

Rincian kompensasi yang diterima oleh korban maupun ahli waris korban terorisme sebagai berikut, korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta, korban dengan kategori luka berat mendapatkan kompensasi Rp210 juta, korban dengan kategori luka sedang Rp115 juta, dan korban luka ringan Rp75 juta.

“Pembayaran kompensasi sebesar Rp39.205.000.000 secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah diteridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu. (Ini) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, kemarin.

Jokowi mengatakan bahwa berapapun nilai kompensasi yang diberikan negara ttidaklah sebanding dengan penderitaan korban terorisme. Mulai dari kesulitan ekonomi hingga masalah psikologis. “Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding, tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. Kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental dan juga Mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya,” paparnya. (Baca juga: Tujuh Buku Biografi yang Direkomendasikan Najwa Shihab)

Dia berharap kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat agar lebih optimis kembali dalam menjalani hidup. “Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme. Agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” ungkapnya.

Jokowi mengatakan bahawa pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial.

“Pemerintah memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan PP, PP No. 35/2020. pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK,” katanya. (Baca juga: Bisa Serang Siapa Saja, Kenali Gejala Radang Usus Buntu)

Jokowi mengatakan bahwa sebelumnya negara juga telah membayarkan kompensasi pada para korban terorisme. Dimana pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. Salah satunya bagi korban bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda 2016.

“Kemudian bom Thamrin di tahun 2016 juga. Kemudian penyerangan Polda Sumatera Utara di 2017. Kemudian bom Kampung Melayu di 2017 hingga peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019 dan lainnya,” ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
Teror Kepala Babi dan...
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, LPSK: Ancaman bagi Pembela HAM
Ijtihad Tepuk Nyamuk:...
Ijtihad 'Tepuk Nyamuk': Logika Radikal-Terorisme
LPG, Jargas, Subsidi,...
LPG, Jargas, Subsidi, dan Kompensasi
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, Saksi dan Korban di LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan
Yusril Sebut Pemulangan...
Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan Prioritas Pemerintah
Anggaran LPSK Dipangkas...
Anggaran LPSK Dipangkas 62%, Pegawai Dorong Moratorium Layanan Perlindungan
ICITES 2025, Pertukaran...
ICITES 2025, Pertukaran Pengetahuan soal Terorisme di Eropa, Asia, dan Afrika
Luncurkan World Terrorism...
Luncurkan World Terrorism Index, ReCURE Berharap Perkuat Pemahaman Ancaman Terorisme
Rekomendasi
Denza Z Concept: Lahirnya...
Denza Z Concept: Lahirnya Sang Predator Performa! Teknologi Suspensi Magnetik dan Steer-by-Wire Gemparkan Auto Shanghai 2025!
5 Miliarder Perempuan...
5 Miliarder Perempuan Terkaya di Dunia dari Properti, Paling Tajir Rp210,7 Triliun
Kondisi Fit, Siti Fadia...
Kondisi Fit, Siti Fadia Nyatakan Siap Diturunkan di Laga Kontra India
Berita Terkini
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
23 menit yang lalu
Gelar Apel Kesiapsiagaan...
Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla 2025, Menko Polkam: Tekan Angka Kebakaran
27 menit yang lalu
KDM Mau Kirim Siswa...
KDM Mau Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer, Kang Tebe Beri Catatan
1 jam yang lalu
Presiden Aspek Ungkap...
Presiden Aspek Ungkap 10 Harapan Buruh Indonesia di May Day 2025
1 jam yang lalu
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
3 jam yang lalu
Sosok Dani Nur Adiningrat...
Sosok Dani Nur Adiningrat yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa, Pernah Dituduh Kumpul Kebo
3 jam yang lalu
Infografis
Setelah 1.700 Tahun,...
Setelah 1.700 Tahun, Sosok Asli Sinterklas Akhirnya Terungkap
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved