20 Tahun Berlalu, Korban Bom Bali I Akhirnya Terima Kompensasi
loading...
A
A
A
Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pemberian kompensasi kepada 215 korban dan ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme merupakan tonggak sejarah. Pasalnya pemberian kompensasi ini dilakukan setelah hampir 20 tahun kejadian berlangsung.
“Sungguh ini sesuatu yang sangat berharga dan merupakan tonggak sejarah, yang dinantikan hampir 20 tahun oleh para penyintas atau korban tindak pidana terorisme ini. Terutama tindak terorisme bom Bali 1,” katanya. (Baca juga: 10 Video Paling Trending di YouTube Indonesia Sepanjang 2020)
Dia mengatakan bahwa pemulihan terhadap korban kejahatan merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Salah satunya terhadap korban tindak pidana terorisme.
“Ini adalah langkah yang sangat maju negara sudah menyatakan diri sebagai penanggung jawab dari para korban tindak pidana terorisme. Melalui lembaga perlindungan saksi dan korban negara telah melaksanakan pemulihan dan pemenuhan hak-hak para korban,” ujarnya. (Dita Angga)
“Sungguh ini sesuatu yang sangat berharga dan merupakan tonggak sejarah, yang dinantikan hampir 20 tahun oleh para penyintas atau korban tindak pidana terorisme ini. Terutama tindak terorisme bom Bali 1,” katanya. (Baca juga: 10 Video Paling Trending di YouTube Indonesia Sepanjang 2020)
Dia mengatakan bahwa pemulihan terhadap korban kejahatan merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Salah satunya terhadap korban tindak pidana terorisme.
“Ini adalah langkah yang sangat maju negara sudah menyatakan diri sebagai penanggung jawab dari para korban tindak pidana terorisme. Melalui lembaga perlindungan saksi dan korban negara telah melaksanakan pemulihan dan pemenuhan hak-hak para korban,” ujarnya. (Dita Angga)
(ysw)