Yusril Sebut Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali bukan Prioritas Pemerintah
Selasa, 11 Februari 2025 - 21:17 WIB
loading...
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemulangan predator seksual Reynhard Sinaga dan tersangka terorisme, Hambali bukan prioritas pemerintah saat ini. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemulangan predator seksual Reynhard Sinaga dan tersangka terorisme, Hambali bukan prioritas pemerintah saat ini.
Yusril menegaskan, pemerintah bukan hanya mengurusi dua kasus tersebut. Menurutnya, masih banyak WNI lain yang terjerat kasus di luar negeri.
"Tanggung jawab negara terhadap WNI, betapa pun memalukannya, tetap harus diperhatikan. Kami juga paham bahwa ada banyak kasus lain yang menimpa WNI di luar negeri. Kasus Reynhard sendiri belum ada pembahasan lebih lanjut," kata Yusril, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Sepakat Rancang UU Keamanan Laut, Yusril: Ada Satu Badan Non-Militer Diberi Wewenang Penegakan Hukum
Yusril menjelaskan, terhadap Hambali yang saat ini ditahan di Guantanamo, pemerintah telah meminta Amerika Serikat segera mengadili yang bersangkutan. Namun, belum ada kejelasan dari kasus tahanan yang telah ditahan lebih dari dua dekade itu.
Yusril menegaskan, pemerintah bukan hanya mengurusi dua kasus tersebut. Menurutnya, masih banyak WNI lain yang terjerat kasus di luar negeri.
"Tanggung jawab negara terhadap WNI, betapa pun memalukannya, tetap harus diperhatikan. Kami juga paham bahwa ada banyak kasus lain yang menimpa WNI di luar negeri. Kasus Reynhard sendiri belum ada pembahasan lebih lanjut," kata Yusril, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Sepakat Rancang UU Keamanan Laut, Yusril: Ada Satu Badan Non-Militer Diberi Wewenang Penegakan Hukum
Yusril menjelaskan, terhadap Hambali yang saat ini ditahan di Guantanamo, pemerintah telah meminta Amerika Serikat segera mengadili yang bersangkutan. Namun, belum ada kejelasan dari kasus tahanan yang telah ditahan lebih dari dua dekade itu.
Lihat Juga :