Anggaran LPSK Dipangkas 62%, Pegawai Dorong Moratorium Layanan Perlindungan
Selasa, 11 Februari 2025 - 10:44 WIB
loading...
Ikatan Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pimpinan LPSK untuk menyampaikan moratorium alias penundaan layanan perlindungan kepada publik. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pimpinan LPSK untuk menyampaikan moratorium alias penundaan layanan perlindungan kepada publik. Hal itu dilakukan buntut adanya efisiensi anggaran di lembaga tersebut.
Efisiensi anggaran yang dilakukan merupakan tuntutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. LPSK diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar 62% dari pagu semula.
"Dengan pagu anggaran Rp220 miliar, Kementerian Keuangan meminta LPSK melakukan efisiensi sebesar Rp144 miliar atau 62% dari pagu semua. Sontak tersisa Rp88 miliar," tulis keterangan pers yang disampaikan Ikatan Pegawai LPSK, dikutip Selasa (11/2/2025).
Baca juga: DPR Tunda Semua Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Kementerian
Efisiensi anggaran yang dilakukan merupakan tuntutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. LPSK diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar 62% dari pagu semula.
"Dengan pagu anggaran Rp220 miliar, Kementerian Keuangan meminta LPSK melakukan efisiensi sebesar Rp144 miliar atau 62% dari pagu semua. Sontak tersisa Rp88 miliar," tulis keterangan pers yang disampaikan Ikatan Pegawai LPSK, dikutip Selasa (11/2/2025).
Baca juga: DPR Tunda Semua Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Kementerian
Lihat Juga :