Efisiensi Anggaran, Saksi dan Korban di LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan
Rabu, 12 Februari 2025 - 10:05 WIB
loading...
Saksi dan korban yang menerima perlindungan dari LPSK terancam kehilangan haknya efisiensi anggaran. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Saksi dan korban yang menerima perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Kemungkinan besar memang ada beberapa saksi dan korban yang akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi memastikan LPSK selektif dalam menyaring siapa-siapa saja yang tidak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang mendapatkan perlindungan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
"Tapi itu kami selektif karena banyak kasus yang perlu perlindungan fisik yang enggak mungkin pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya kasus yang terpaksa kami hentikan karena enggak ada anggarannya," tuturnya.
"Kemungkinan besar memang ada beberapa saksi dan korban yang akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi memastikan LPSK selektif dalam menyaring siapa-siapa saja yang tidak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang mendapatkan perlindungan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
"Tapi itu kami selektif karena banyak kasus yang perlu perlindungan fisik yang enggak mungkin pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya kasus yang terpaksa kami hentikan karena enggak ada anggarannya," tuturnya.
Lihat Juga :