Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:57 WIB
loading...
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Anita Kolopaking dalam sidang lanjutan terkait kasus surat jalan dan dokumen palsu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan terkait kasus surat jalan dan dokumen palsu , Jumat (4/12/2020). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Anita Kolopaking .
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara untuk Anita. (Baca juga: Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2 Tahun, 6 Bulan Penjara)
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Anita Kolopaking telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," ujar JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur.
Hal-hal yang memberatkan menurut JPU terhadap Anita Kolopaking ada dua. Pertama, Anita dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, serta sebagai praktisi hukum, seharusnya Anita paham untuk tidak melanggar hukum.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara untuk Anita. (Baca juga: Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2 Tahun, 6 Bulan Penjara)
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Anita Kolopaking telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," ujar JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur.
Hal-hal yang memberatkan menurut JPU terhadap Anita Kolopaking ada dua. Pertama, Anita dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, serta sebagai praktisi hukum, seharusnya Anita paham untuk tidak melanggar hukum.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Lihat Juga :