Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Surat Jalan Palsu

Jum'at, 04 Desember 2020 - 16:10 WIB
loading...
Djoko Tjandra Dituntut...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara terkait perkara suap surat jalan palsu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara suap surat jalan dan dokumen palsu, Jumat (4/12/2020). Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun,"kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Jumat (4/12/2020)

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU adalah Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan bahwa terdakwa disebutkan JPU telah berusia lanjut. "Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," ucapnya. (Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Ingin Dituntut Bebas)

Selain itu, Djoko Tjandra diminta membayar denda biaya perkara pengadilan. Biaya tersebut sebesar Rp5ribu. "Menghukum terdakwa untuk membayar perkara sebesar sebesar Rp5ribu," ucapnya. (Baca juga: Sekretaris Djoko Tjandra Pastikan Ada 4 Tahap Uang ke Anita Kolopaking)

Djoko Tjandra dituntut oleh JPU melanggar melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas amar tuntutan tersebut, Djoko Tjandra akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat 11 Desember 2020. "Iya saya akan mengajukan (pledoi)" kata Djoko di ruang sidang.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Puspadaya Perindo Dampingi...
Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Anak Korban Pencabulan di PN Jaktim
Rekomendasi
Takut Ditangkap, Menteri...
Takut Ditangkap, Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Dilaporkan Batal Terbang ke New York
Asian Boxing U19 & U23...
Asian Boxing U19 & U23 Championships 2026, Perbati Pastikan Penyelenggaraan Berstandar Internasional
Badai Ganas Ancam Gagalkan...
Badai Ganas Ancam Gagalkan Pidato Trump di Hari Kemerdekaan AS, Ribuan Orang Berhamburan Kabur
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved