Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Surat Jalan Palsu

Jum'at, 04 Desember 2020 - 16:10 WIB
loading...
Djoko Tjandra Dituntut...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara terkait perkara suap surat jalan palsu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara suap surat jalan dan dokumen palsu, Jumat (4/12/2020). Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun,"kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Jumat (4/12/2020)

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU adalah Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan bahwa terdakwa disebutkan JPU telah berusia lanjut. "Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," ucapnya. (Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Ingin Dituntut Bebas)

Selain itu, Djoko Tjandra diminta membayar denda biaya perkara pengadilan. Biaya tersebut sebesar Rp5ribu. "Menghukum terdakwa untuk membayar perkara sebesar sebesar Rp5ribu," ucapnya. (Baca juga: Sekretaris Djoko Tjandra Pastikan Ada 4 Tahap Uang ke Anita Kolopaking)

Djoko Tjandra dituntut oleh JPU melanggar melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas amar tuntutan tersebut, Djoko Tjandra akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat 11 Desember 2020. "Iya saya akan mengajukan (pledoi)" kata Djoko di ruang sidang.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Hukum Sebut Gugatan...
Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
Haris Azhar dan Fatia...
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim: Lord Luhut Bukan Penghinaan
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Berkaca Kasus Djoko...
Berkaca Kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri Usulkan Ini ke KPU
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, MA Korting 6 Bulan Vonis Brigjen Prasetijo Utomo
PT Jakarta Anulir Hukuman...
PT Jakarta Anulir Hukuman Seumur Hidup Teroris Upik Lawanga Jadi 19 Tahun Penjara
Zulkarnaen, Dalang Bom...
Zulkarnaen, Dalang Bom Bali I Divonis 15 Tahun Penjara
MA Batalkan Putusan...
MA Batalkan Putusan Banding Djoko Tjandra, Kembalikan Vonis Jadi 4,5 Tahun Penjara
Djoko Tjandra Dapat...
Djoko Tjandra Dapat Remisi dari Kemenkumham, ICW Nilai Ada Kejanggalan
Rekomendasi
Sel kulit Manusia Diklaim...
Sel kulit Manusia Diklaim Diam-diam Berteriak untuk Berkomunikasi
Dunlop Turun Tangan...
Dunlop Turun Tangan Bantu Pemudik: Posko Siaga 24 Jam dan Layanan Ban Gratis
Daftar Pemain Avengers:...
Daftar Pemain Avengers: Doomsday, Kehadiran Bintang X-Men Jadi Kejutan
Berita Terkini
Kapolri Sebut 54,2%...
Kapolri Sebut 54,2% Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta untuk Mudik Lebaran
42 menit yang lalu
Berbagi Kebahagiaan...
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Kitchenette Kunjungi Panti Tresna Werdha Budi Mulia 3
1 jam yang lalu
Profil Kolonel Inf Eko...
Profil Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar Kapendam Sriwijaya yang Diteror dan Ditantang Duel Sosok Misterius
1 jam yang lalu
157.953 Napi Dapat Remisi...
157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri
2 jam yang lalu
3 Komjen Polisi Pemilik...
3 Komjen Polisi Pemilik Satyalancana Pengabdian 32 Tahun yang Masih Aktif di Polri
2 jam yang lalu
BPKH Limited Kirim 475...
BPKH Limited Kirim 475 Ton Bumbu Khas Nusantara ke Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia
2 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved