Usia 45 Boleh Bekerja, Gugus Tugas: Harus di bidang Berdasarkan Protokol PSBB

Selasa, 12 Mei 2020 - 14:24 WIB
loading...
Usia 45 Boleh Bekerja,...
Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Beta Yulianita Gitaharie mengatakan bahwa mereka yang bisa bekerja harus tetap memenuhi bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan aturan PSBB. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi virus Corona (COVID-19) berdampak pada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah pun memutuskan untuk mengizinkan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja dan beraktivitas di luar rumah.

Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Beta Yulianita Gitaharie mengatakan bahwa mereka yang bisa bekerja harus tetap memenuhi bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Baca juga: Jokowi Sebut Ada Daerah Tak PSBB, tapi Berhasil Tangani Corona )

“Dan mereka hanya bisa bekerja bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan peraturan PSBB,” ujar Beta yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Bidang tersebut yaitu bidang kesehatan, bidang bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. “Jadi di bidang-bidang itulah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun bisa bekerja,” tegas Beta.

Beta juga menjelaskan berdasarkan data BPS usia dibawah 45 tahun adalah angkatan kerja produktif. Sehingga masih bisa berkontribusi kepada perekonomian rakyat. “Jadi memang kalau berdasarkan data BPS, ini angkatan kerja yang berusia produktif itu hampir mencapai 130 juta dan mereka diharapkan masih bisa berkontribusi kepada perekonomian rakyat secara umum,” jelasnya.

Dia pun meminta untuk usia yang diizinkan bekerja tetap menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. “Angka angkatan kerja yang produktif ini harus tetap sehat, harus tetap sehat, harus tetap bisa beraktivitas. Dan mereka harus bisa tetap beraktivitas,” ucapnya.

Selain itu, Beta menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 ini membawa pada situasi yang kurang menguntungkan terutama dalam sektor ekonomi. “Kalau kita lihat data ini, saya mengutip darah mengutip dari data Kemenaker per tanggal 20 April di situ tercatat ada sekitar 2 juta pekerja yang kena PHK, 62% diantaranya itu ada di sektor formal dan sekitar 26% ada di sektor informal dan UMKM.”

“Nah, ternyata angka ini sudah meningkat gitu sudah tembus di angka 6 juta aja di PHK 6 juta di sektor formal itu berasal dari data Kadin. Jadi kalau kita lihat memang situasi ini kurang menguntungkan gitu ya,” kata Beta,

Beta menuturkan mereka yang mempunyai atau yang kehilangan pekerjaan itu mempunyai pilihan. “Apakah tadi mereka akan tetap menganggur, ketika mereka kena PHK mereka punya dua pilihan. Mereka bisa menganggur atau mereka harus bergeser, bergeser ke sektor informal. Merea tetap punya pilihan, apapun pilihannya mereka tetap harus memenuhi kebutuhan hidupnya.”

Dia pun menegaskan bahwa masyarakat masih tetap bisa melakukan aktivitas tetap melakukan aktivitas dengan disiplin dalam memperhatikan atau melakukan protokol pencegahan COVID-19. Dengan menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan badan dan lingkungan. Serta menjaga imunitas dengan rajin berolahraga. ( )

“Jadi memang new normal ini, yang tadi selain bekerja dari rumah juga membawa kita pada pola hidup sehat dan bersih,” katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Positif Covid-19, Atalia...
Positif Covid-19, Atalia Minta Doa Supaya Ridwan Kamil Tak Tertular
Teliti Peran DPR di...
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Lewat Disertasi, Kombes...
Lewat Disertasi, Kombes Yade Setiawan Ungkap Keberhasilan Polri Tangani Covid-19
Setelah Pandemi, Pemerintah...
Setelah Pandemi, Pemerintah Diminta Tak Gegabah Keluarkan Kebijakan
Deretan Brevet dan Tanda...
Deretan Brevet dan Tanda Jasa Komjen Dharma Pongrekun, Sosok yang Sebut Covid-19 Konspirasi
Usai Pandemi Covid-19,...
Usai Pandemi Covid-19, Dinilai Ada Sejumlah Potensi dan Tantangan UMKM
Libur Nataru, Masyarakat...
Libur Nataru, Masyarakat Diminta Waspada Peningkatan Covid-19
Rekomendasi
Pramono Didatangi Gubernur...
Pramono Didatangi Gubernur Banten dan Kepala Daerah Se-Tangerang Raya, Apa yang Dibahas?
Victoria Bakal Temui...
Victoria Bakal Temui Rebecca Loos Selingkuhan David Beckham, demi Lindungi Keluarga
Sejarah Timnas Indonesia...
Sejarah Timnas Indonesia U-17 ke Piala Dunia U-17 Tampar Malaysia
Berita Terkini
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Megawati Babak Baru Rekonsiliasi Nasional
47 menit yang lalu
Saksikan The Prime Show...
Saksikan The Prime Show Prabowo-Mega, PDIP: Kami Tetap Di Luar! Malam Ini Bersama Dhiandra Mugni, Hanya di iNews
1 jam yang lalu
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
2 jam yang lalu
Prabowo Disambut Pelukan...
Prabowo Disambut Pelukan Hangat Presiden MBZ saat Tiba di Istana Qasr Al Shatie
2 jam yang lalu
Tanda Tanya Pakar Soal...
Tanda Tanya Pakar Soal Penghapusan Kewenangan TNI Dalam Pemberantasan Narkoba
2 jam yang lalu
Pengemudi Mobil Dinas...
Pengemudi Mobil Dinas Kementerian Pertahanan Diduga Sewa PSK di Jalan, Ini Kata Kemhan
3 jam yang lalu
Infografis
Petinju Legendaris George...
Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved