Usia 45 Boleh Bekerja, Gugus Tugas: Harus di bidang Berdasarkan Protokol PSBB

Selasa, 12 Mei 2020 - 14:24 WIB
loading...
Usia 45 Boleh Bekerja,...
Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Beta Yulianita Gitaharie mengatakan bahwa mereka yang bisa bekerja harus tetap memenuhi bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan aturan PSBB. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi virus Corona (COVID-19) berdampak pada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah pun memutuskan untuk mengizinkan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja dan beraktivitas di luar rumah.

Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Beta Yulianita Gitaharie mengatakan bahwa mereka yang bisa bekerja harus tetap memenuhi bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Baca juga: Jokowi Sebut Ada Daerah Tak PSBB, tapi Berhasil Tangani Corona )

“Dan mereka hanya bisa bekerja bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan peraturan PSBB,” ujar Beta yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Bidang tersebut yaitu bidang kesehatan, bidang bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. “Jadi di bidang-bidang itulah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun bisa bekerja,” tegas Beta.

Beta juga menjelaskan berdasarkan data BPS usia dibawah 45 tahun adalah angkatan kerja produktif. Sehingga masih bisa berkontribusi kepada perekonomian rakyat. “Jadi memang kalau berdasarkan data BPS, ini angkatan kerja yang berusia produktif itu hampir mencapai 130 juta dan mereka diharapkan masih bisa berkontribusi kepada perekonomian rakyat secara umum,” jelasnya.

Dia pun meminta untuk usia yang diizinkan bekerja tetap menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. “Angka angkatan kerja yang produktif ini harus tetap sehat, harus tetap sehat, harus tetap bisa beraktivitas. Dan mereka harus bisa tetap beraktivitas,” ucapnya.

Selain itu, Beta menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 ini membawa pada situasi yang kurang menguntungkan terutama dalam sektor ekonomi. “Kalau kita lihat data ini, saya mengutip darah mengutip dari data Kemenaker per tanggal 20 April di situ tercatat ada sekitar 2 juta pekerja yang kena PHK, 62% diantaranya itu ada di sektor formal dan sekitar 26% ada di sektor informal dan UMKM.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Tayang di VISION+: Simak Jadwal Pertandingan Minggu Ini!
John Herdman Pede Timnas...
John Herdman Pede Timnas Indonesia Mampu Bersaing Juarai AFF 2026
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved