LNS Berpayung UU Jadi Sasaran Pembubaran, Tjahjo Kumolo: Kita Akan Konsultasi dengan DPR
Rabu, 02 Desember 2020 - 09:13 WIB
loading...
MenPANRB Tjahjo Kumolo. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan akan terus mengevaluasi terkait efektivitas keberadaan lembaga non struktural (LNS). Hal ini dilakukan setelah pemerintah pada tahun ini membubarkan 14 LNS.
"Oleh karena itu ke depan dimungkinkan akan dilakukan kembali pengintegrasian. Baik yang dengan dasar Peraturan Presiden, Inpres atau Perpres, atau juga yang dengan undang-undang (UU)," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).
Namun dia menekankan bahwa untuk LNS yang berpayung hukum UU dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Dia mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
"Kita akan konsultasi dulu dengan DPR. Kita akan membuat surat dengan DPR. Kita akan menyampaikan dasar pertimbangan dengan DPR. Tentunya nanti DPR akan membentuk pansus atau lewat Badan Legislasi bersama-sama dengan pemerintah," tutur Tjahjo .
(Baca juga: 37 Lembaga Dibubarkan Selama Periode 2014-2020, Ini Daftarnya ).
"Oleh karena itu ke depan dimungkinkan akan dilakukan kembali pengintegrasian. Baik yang dengan dasar Peraturan Presiden, Inpres atau Perpres, atau juga yang dengan undang-undang (UU)," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).
Namun dia menekankan bahwa untuk LNS yang berpayung hukum UU dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Dia mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
"Kita akan konsultasi dulu dengan DPR. Kita akan membuat surat dengan DPR. Kita akan menyampaikan dasar pertimbangan dengan DPR. Tentunya nanti DPR akan membentuk pansus atau lewat Badan Legislasi bersama-sama dengan pemerintah," tutur Tjahjo .
(Baca juga: 37 Lembaga Dibubarkan Selama Periode 2014-2020, Ini Daftarnya ).
Lihat Juga :