LNS Berpayung UU Jadi Sasaran Pembubaran, Tjahjo Kumolo: Kita Akan Konsultasi dengan DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan akan terus mengevaluasi terkait efektivitas keberadaan lembaga non struktural (LNS). Hal ini dilakukan setelah pemerintah pada tahun ini membubarkan 14 LNS.
"Oleh karena itu ke depan dimungkinkan akan dilakukan kembali pengintegrasian. Baik yang dengan dasar Peraturan Presiden, Inpres atau Perpres, atau juga yang dengan undang-undang (UU)," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).
Namun dia menekankan bahwa untuk LNS yang berpayung hukum UU dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Dia mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
"Kita akan konsultasi dulu dengan DPR. Kita akan membuat surat dengan DPR. Kita akan menyampaikan dasar pertimbangan dengan DPR. Tentunya nanti DPR akan membentuk pansus atau lewat Badan Legislasi bersama-sama dengan pemerintah," tutur Tjahjo .
( ).
Rencananya, usulan pembubaran lembaga berpayung hukum UU mulai diusulkan tahun depan. Tentunya hal ini dilakukan setelah adanya kajian yang matang terkait efektivitas LNS tersebut.
"Kemudian usulan yang berkaitan dengan keputusan undang-undang akan kita coba kita ajukan ke DPR tahun depan. Setelah mengkaji dengan detail dengan kementerian/lembaga akan kami sampaikan dengan DPR mana kira-kira lembaga yang tumpang tindih, mana lembaga-lembaga yang yang bisa diintegrasikan ke Kementerian/Lembaga atau institusi yang sudah ada," paparnya.
( ).
Tjahjo memastikan bahwa pemerintah akan hati-hati dan selektif terkait pembubaran LNS yang berpayung hukum UU. Menurutnya, hal ini akan diputuskan bersama-sama dengan DPR. Dia mengakui bahwa ada LNS yang berpayung UU tidak mungkin dibubarkan. Namun dia mengatakan kajian dan evaluasi akan terus dilakukan "Kemudian, lembaga-lembaga lain, kan enggak mungkin dibubarkan. Seperti KPU, Bawaslu, DKPP," pungkasnya.
( Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini ).
"Oleh karena itu ke depan dimungkinkan akan dilakukan kembali pengintegrasian. Baik yang dengan dasar Peraturan Presiden, Inpres atau Perpres, atau juga yang dengan undang-undang (UU)," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).
Namun dia menekankan bahwa untuk LNS yang berpayung hukum UU dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Dia mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
"Kita akan konsultasi dulu dengan DPR. Kita akan membuat surat dengan DPR. Kita akan menyampaikan dasar pertimbangan dengan DPR. Tentunya nanti DPR akan membentuk pansus atau lewat Badan Legislasi bersama-sama dengan pemerintah," tutur Tjahjo .
( ).
Rencananya, usulan pembubaran lembaga berpayung hukum UU mulai diusulkan tahun depan. Tentunya hal ini dilakukan setelah adanya kajian yang matang terkait efektivitas LNS tersebut.
"Kemudian usulan yang berkaitan dengan keputusan undang-undang akan kita coba kita ajukan ke DPR tahun depan. Setelah mengkaji dengan detail dengan kementerian/lembaga akan kami sampaikan dengan DPR mana kira-kira lembaga yang tumpang tindih, mana lembaga-lembaga yang yang bisa diintegrasikan ke Kementerian/Lembaga atau institusi yang sudah ada," paparnya.
( ).
Tjahjo memastikan bahwa pemerintah akan hati-hati dan selektif terkait pembubaran LNS yang berpayung hukum UU. Menurutnya, hal ini akan diputuskan bersama-sama dengan DPR. Dia mengakui bahwa ada LNS yang berpayung UU tidak mungkin dibubarkan. Namun dia mengatakan kajian dan evaluasi akan terus dilakukan "Kemudian, lembaga-lembaga lain, kan enggak mungkin dibubarkan. Seperti KPU, Bawaslu, DKPP," pungkasnya.
( Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini ).
(zik)