10 Lembaga Dibubarkan, Pemerintah Hemat Rp227 Miliar
Selasa, 01 Desember 2020 - 16:02 WIB
loading...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pembubaran 10 lembaga memang lebih disebabkan karena adanya tumpang tindih fungsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah membubarkan 10 lembaga non struktural (LNS) melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Lalu Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. (Baca juga: Menpan RB Kembali Usulkan Pembubaran Lembaga Tahun Depan)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pembubaran 10 lembaga ini memang lebih disebabkan karena adanya tumpang tindih fungsi. Dia mengakui bahwa secara anggaran penghematannya tidaklah begitu besar.
“Kita timbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran. Tapi dari tumpang tindihnya tadi karena di kementerian juga terkait,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Selain itu pembubaran ini karena lembaga-lembaga tersebut dibuat berdasarkan payung hukum keputusan presiden (Kepres). Sehingga bisa langsung dibubarkan.
Lalu Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. (Baca juga: Menpan RB Kembali Usulkan Pembubaran Lembaga Tahun Depan)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pembubaran 10 lembaga ini memang lebih disebabkan karena adanya tumpang tindih fungsi. Dia mengakui bahwa secara anggaran penghematannya tidaklah begitu besar.
“Kita timbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran. Tapi dari tumpang tindihnya tadi karena di kementerian juga terkait,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Selain itu pembubaran ini karena lembaga-lembaga tersebut dibuat berdasarkan payung hukum keputusan presiden (Kepres). Sehingga bisa langsung dibubarkan.