Salah Tafsir soal Kekebalan Hukum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Selasa, 12 Mei 2020 - 08:20 WIB
loading...
A A A
Terdapat sebuah ungkapan dalam bahasa Belanda, Het Recht Hinkt Achter De Feiten Aan , yang berarti hukum itu selalu tertinggal dari peristiwanya. Kehadiran perppu ini diharapkan mampu untuk menjadi jawaban atas kondisi dan situasi hari ini secara komprehensif. Tidak lain hanya untuk kepentingan nasional, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
(mhd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0761 seconds (0.1#10.140)