Salah Tafsir soal Kekebalan Hukum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Selasa, 12 Mei 2020 - 08:20 WIB
loading...
Salah Tafsir soal Kekebalan...
Advokat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional dan Direktur Treas Constituendum Institute, Ogiandhafiz Juanda, SH., LL.M., C.L.A. Foto/KORAN SINDO
A A A
Ogiandhafiz Juanda, SH., LL.M., C.L.A.
Advokat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional
Direktur Treas Constituendum Institute

PEMERINTAH mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus (Covid-19). Hal ini dilakukan dalam rangka menghadapi ancaman yang dapat membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Akan tetapi, sebagian masyarakat menilai buruk kehadiran perppu tersebut karena mereka menganggap bahwa pemerintah telah salah langkah dalam mengambil satu keputusan dengan mengeluarkan produk hukum yang secara intensi dan substansi atau muatan justru dapat membahayakan negara.

Tidak Keliru

Perlu diingat bahwa pandemi Covid-19 ini telah menimbulkan dampak dan konsekuensi yang luar biasa pada semua dimensi, tidak hanya pada sektor kesehatan, tetapi juga berimplikasi pada kondisi sosial dan ekonomi. Pendekatan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar pemerintah untuk akhirnya mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.

Pandemi ini tidak hanya memberikan kedaruratan pada sektor kesehatan secara luas, tetapi juga telah menyebabkan goyahnya struktur ekonomi nasional dalam skala yang sama luasnya. Dalam situasi hari ini, ekonomi nasional dan kesehatan nasional adalah dua aspek yang saling beririsan dan tidak bisa dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Kondisi ekonomi negara akan sangat berpengaruh terhadap segala upaya yang akan dilakukan oleh negara dalam rangka memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Sampai di sini, lahirnya perppu tersebut seharusnya menjadi logis dan relevan.

Masyarakat perlu untuk menyadari bahwa perppu adalah produk hukum yang dilahirkan dalam kondisi yang mendesak dan memaksa. Artinya, kondisi domestik hari ini telah dianggap oleh pemerintah sebagai satu kondisi yang tidak biasa dan telah menciptakan satu urgensi bagi pemerintah untuk mengambil satu keputusan yang juga tidak biasa.

Dalam konteks kedaruratan hari ini, perppu merupakan jawaban yang paling masuk di akal yang bisa diambil pemerintah.

Kondisi hari ini menuntut pemerintah untuk mengambil satu kebijakan secara cepat. Akan tetapi, sebagai negara hukum, setiap kebijakan negara tersebut haruslah selalu berdasarkan pada landasan hukum yang jelas, sehingga kecepatan dalam mengambil satu kebijakan yang berlandaskan hukum hanya dapat dilakukan melalui pembentukan perppu tadi. Dalam konteks ini, keluarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut merupakan satu langkah yang bisa dianggap tidak keliru.

Apalagi, prosedur pembentukan hukum melalui mekanisme yang normal tidaklah mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, kondisi hari ini bukanlah satu kondisi yang ideal untuk dapat membentuk satu aturan hukum secara konvensional.

Gugurnya Imunitas

Kritik terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini juga disebabkan oleh materi muatan yang terdapat di dalam perppu tersebut. Publik menilai bahwa terdapat sejumlah pasal di dalam perppu tersebut yang justru dapat menciptakan ruang kedaruratan yang baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)