Tersandung Kasus Korupsi, Gaya Busana Pun Mendadak Berubah
loading...
A
A
A
Pinangki tampil pertama kali mengenakan jilbab di hadapan publik saat akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu 9 September 2020.
Tampilan Pinangki mengejutkan, karena saat pemeriksaan sebelumnya dia tak pernah mengenakan jilbab. Berikutnya, Pinangki kemudian memadukan jilbab dengan gamis dan masih bertahan hingga kini saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun SINDOnews, jauh sebelum Pinangki Sirna Malasari, ada beberapa perempuan yang menjadi tersangka yang ditangani KPK yang kemudian "mendadak" mengenakan jilbab.
Mereka di antaranya yakni mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo atau Dewi Aryaliniza dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Kemudian Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara sekaligus Direktur Keuangan Permai Group Neneng Sri Wahyuni, Nunun Nurbaeti (istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun), kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dan mantan hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung Imas Dianasari. Nama-nama ini sebagian telah selesai menjalani masa hukuman atau bebas.
Tampilan Pinangki mengejutkan, karena saat pemeriksaan sebelumnya dia tak pernah mengenakan jilbab. Berikutnya, Pinangki kemudian memadukan jilbab dengan gamis dan masih bertahan hingga kini saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun SINDOnews, jauh sebelum Pinangki Sirna Malasari, ada beberapa perempuan yang menjadi tersangka yang ditangani KPK yang kemudian "mendadak" mengenakan jilbab.
Mereka di antaranya yakni mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo atau Dewi Aryaliniza dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Kemudian Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara sekaligus Direktur Keuangan Permai Group Neneng Sri Wahyuni, Nunun Nurbaeti (istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun), kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dan mantan hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung Imas Dianasari. Nama-nama ini sebagian telah selesai menjalani masa hukuman atau bebas.
(dam)