Tommy Sumardi Bantah Kesaksian Napoleon soal Kabareskrim hingga Azis Syamsuddin

Rabu, 25 November 2020 - 02:00 WIB
loading...
A A A
Dalam surat dakwaan Jaksa, Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD270.000. Sementara Brigjen Prasetyo, disebut turut menerima uang senilai USD150.000. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra.



Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Adapun, surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor: B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020; surat nomor: B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat nomor: B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tgl 05 Mei 2020.

Atas dasar penerbitan surat tersebut, pihak Imigrasi kemudian melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itulah yang kemudian membuat Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)