Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat Sejak 17 April

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 19:34 WIB
loading...
Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat Sejak 17 April
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bebas bersyarat. Ia telah bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak 17 April 2023 lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bebas bersyarat. Ia telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 17 April 2023 lalu.

"Sudah bebas bersyarat (PB) dari tanggal 17 April 2023," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).



Status Irjen Napoleon Bonaparte saat ini beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani program bebas bersyarat, Napoleon masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas.

"Menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan di bapas timur utara," jelas Rika.

Diketahui sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte divonis bersalah di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Ia kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon juga divonis bersalah terkait perkara penganiayaan terhadap M Kece.



Ia terbukti bersalah melumuri muka M Kece dengan kotoran manusia di Rutan Mabes Polri. Atas kasus penganiayaan tersebut, Napoleon Bonaparte kemudian divonis 5,5 bulan penjara.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)