Hasil Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tidak Dipecat, Cuma Demosi 3 Tahun

Selasa, 29 Agustus 2023 - 00:43 WIB
loading...
Hasil Sidang Etik Irjen...
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah digelar, Senin (28/8/2023). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah digelar, Senin (28/8/2023). Hasilnya, dia tidak dipecat Polri, cuma disanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi atau sanksi pemindahan jabatan yang lebih rendah.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Sidang etik yang digelar di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua. Sedangkan anggota sidang, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.





"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tuturnya.

Ramadhan menerangkan, dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangannya, di antaranya lima orang hadir secara langsung, tiga orang via Zoom, dan dua orang dibacakan keterangannya.

Jika dirinci, lima orang yang hadir, yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. Lalu, 3 orang selanjutnya, yakni Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen NSW dan H. TS.

"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Dalam sidang KKEP tersebut, Napoleon menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak mengajukan banding. Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sekedar diketahui, Irjen Napoleon sempat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri. Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Napoleon juga sempat tersandung kasus penganiayaan terhadap penista agama M. Kace. Dalam perkara itu, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 selama 5,5 bulan penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan...
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman bagi Warga NU
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
Kementerian HAM Usulkan...
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara
Polri Didorong Usut...
Polri Didorong Usut Teror terhadap Jurnalis
Anggota Komisi XIII...
Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus
ICJR Minta Revisi KUHAP...
ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Kewenangan Sangat Besar Polisi di RUU KUHAP
Menko Polkam: Polri...
Menko Polkam: Polri Dirikan 1.738 Pos Pengamanan Sepanjang Jalur Mudik Lebaran
Polri: Perlu Kolaborasi...
Polri: Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Mewujudkan Swasembada Pangan
Rekomendasi
Digempur Israel, 124.000...
Digempur Israel, 124.000 Orang Mengungsi di Gaza dalam Beberapa Hari
3 Kemenangan Bersejarah...
3 Kemenangan Bersejarah Indonesia atas Bahrain di Jakarta, Salah Satunya Debut Kandang Patrick Kluivert
Timnas Indonesia Gulung...
Timnas Indonesia Gulung Bahrain 1-0: Asa Lolos Piala Dunia 2026 Terjaga!
Berita Terkini
Dukung Wanti-wanti Prabowo,...
Dukung Wanti-wanti Prabowo, Cak Imin: Komunikasi Buruk Menambah Beban Baru
31 menit yang lalu
Soal Bonus Ojol Rp50.000,...
Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
1 jam yang lalu
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
2 jam yang lalu
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
2 jam yang lalu
Ruh Perlawanan dan Tanda-Tanda...
Ruh Perlawanan dan Tanda-Tanda Zaman
3 jam yang lalu
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan...
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman bagi Warga NU
3 jam yang lalu
Infografis
Tidak Selalu Menang,...
Tidak Selalu Menang, Israel Mengalami Kegagalan di 3 Perang Ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved