Tommy Sumardi Bantah Kesaksian Napoleon soal Kabareskrim hingga Azis Syamsuddin

Rabu, 25 November 2020 - 02:00 WIB
loading...
Tommy Sumardi Bantah Kesaksian Napoleon soal Kabareskrim hingga Azis Syamsuddin
Terdakwa pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang lanjutan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/11/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Terdakwa Tommy Sumardi membantah kesaksian Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari daftar red notice Polri, Selasa (24/11/2020).

Tommy menjelaskan, kedatangannya ke ruangan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, atas dasar arahan dari Brigjen Prasetijo Utomo. Tommy mengakui bahwa Brigjen Prasetijo Utomo yang mengenalkan dirinya dengan Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, ia membantah jika dalam pertemuan itu membawa-bawa nama petinggi Polri dan pejabat di Senayan.

"Baik Yang Mulia, minta izin meluruskan saja, ini menyangkut petinggi di Senayan dan kepolisian yang disebut. Nomor satu, saya datang ke situ ketemu beliau (Napoleon Bonaparte) dikenalkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo," kata Tommy saat memberikan tanggapan atas kesaksian Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020). ( )

"Begitu saya datang itu tidak menyebut nama siapa-siapa dan tidak meminta Prasetijo keluar," imbuhnya.

Hakim kemudian mengonfirmasi Tommy Sumardi ihwal keberatan disebut oleh Napoleon pernah menyeret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo hingga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddi. Tommy menegaskan bahwa ia keberatan dengan keterangan Napoleon.

"Keberatan yang mulia. Saya tidak (melakukan) yang mulia. Karena saya tidak bisa menzalimi orang mengenai yang beliau katakan, bahwa saya itu datang ke sana mengarang-ngarang cerita seakan beliau ini ada tindak pidana ini," ungkap Tommy.

"Emangny saya gila yang mulia, saya masuk penjara gara-gara ini, jadi apa yang saya lakukan sesuai dengan BAP, itu keterangan yang sebenar-benarnya yang mulia," ujar Tommy. ( )

Lebih lanjut, Hakim mengonfirmasi bantahan Napoleon yang mengklaim tidak menerima uang dari Tommy Sumardi. Ditekankan Tommy, Napoleon berbohong. Tommy menegaskan bahwa Napoleon menerima uang dalam beberapa tahapan. "Itu bohong yang mulia, tidak benar. Tanggal 27, 100 ribu dolar AS; tanggal 28, 200 ribu dolar Singapura; 29, 100 ribu dolar AS; tanggal 4, 150 ribu dolar AS;5, 20 ribu. Permintaan yang total 7 miliar," ungkapnya.

Sekadar informasi, pengusaha Tommy Sumardi didakwa turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni, Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Tommy Sumardi diduga menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Dalam surat dakwaan Jaksa, Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima uang sebesar SGD200.000 dan USD270.000. Sementara Brigjen Prasetyo, disebut turut menerima uang senilai USD150.000. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra.



Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Adapun, surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor: B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020; surat nomor: B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat nomor: B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tgl 05 Mei 2020.

Atas dasar penerbitan surat tersebut, pihak Imigrasi kemudian melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal itulah yang kemudian membuat Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)