Kasus Pungli Rutan KPK, Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan sebagai saksi itu terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK .
"Untuk Pak Azis Syamsuddin, tadi memang, tadi sampai (Rabu) sore, informasi yang kami peroleh dari tim penyidik tidak ada keterangannya ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024) malam.
KPK meminta Aziz Syamsuddin kooperatif atas pemanggilan penyidik. Menurutnya, keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil menjadi penting dalam proses penyidikan.
"Karena tentu keterangan dari yang bersangkutan menjadi sangat penting, agar konstruksi perkara dugaan kecurangan di rutan KPK ini menjadi utuh dan jelas," ujarnya.
KPK, menurut Ali, akan melakukan panggilan ulang terhadap Azis Syamsuddin pada pekan depan.
Untuk diketahui, pada kesempatan tersebut Azis dipanggil bersama tujuh orang lain. Kedelapan orang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Adapun saksi yang dipanggil berbarengan dengan Azis adalah, Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng yang merupakan pihak swasta dan mantan staf administrasi DPR, Ainul Faqih. Kemudian, M. Naim Fahmi selaku PNS, Dasep Sutrisno selaku Anggota Satpol PP, dan Mustarsidin selaku Pengamanan.
"Untuk Pak Azis Syamsuddin, tadi memang, tadi sampai (Rabu) sore, informasi yang kami peroleh dari tim penyidik tidak ada keterangannya ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024) malam.
KPK meminta Aziz Syamsuddin kooperatif atas pemanggilan penyidik. Menurutnya, keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil menjadi penting dalam proses penyidikan.
"Karena tentu keterangan dari yang bersangkutan menjadi sangat penting, agar konstruksi perkara dugaan kecurangan di rutan KPK ini menjadi utuh dan jelas," ujarnya.
KPK, menurut Ali, akan melakukan panggilan ulang terhadap Azis Syamsuddin pada pekan depan.
Untuk diketahui, pada kesempatan tersebut Azis dipanggil bersama tujuh orang lain. Kedelapan orang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Adapun saksi yang dipanggil berbarengan dengan Azis adalah, Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng yang merupakan pihak swasta dan mantan staf administrasi DPR, Ainul Faqih. Kemudian, M. Naim Fahmi selaku PNS, Dasep Sutrisno selaku Anggota Satpol PP, dan Mustarsidin selaku Pengamanan.
(abd)