Hukuman Eks Dirut Anak Perusahaan Telkom Diperberat Jadi 10 Tahun

Selasa, 24 November 2020 - 20:23 WIB
loading...
Hukuman Eks Dirut Anak Perusahaan Telkom Diperberat Jadi 10 Tahun
PT DKI Jakarta memperberat vonis penjara Bona Lambok Pandapotan Parapat, mantan Direktur Utama PT Infomedia Nusantara, sebuah anak perusahaan PT Telkom. Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Harapan Bona Lambok Pandapotan Parapat untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis mantan Direktur Utama PT Infomedia Nusantara itu justru diperberat dari 6 tahun menjadi 10 tahun.

Hal ini termaktub dalam salinan putusan Nomor: 31/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI yang diputuskan majelis hakim banding dengan ketua Muhamad Yusuf dan anggota Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar.

PT Infomedia Nusantara merupakan anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). PT Infomedia Nusantara bergerak di bidang penyelenggaraan jasa informasi telekomunikasi dan jasa pelayanan informasi lainnya; jasa pengumpulan, pembuatan, pengolahan, penyajian, dan pendistribusian data dan informasi; jasa konsultasi, pengadaan barang; jasa pelayanan informasi media digital; jasa pelayanan informasi konten; dan jasa pelayanan publik.

(Baca: PT DKI Perkuat Vonis Koruptor Proyek Kilang LPG Musi Banyuasin)

Dalam putusannya, majelis hakim banding berpendapat sama dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bona dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Infomedia Nusantara dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi secara bersama-sama dengan 13 orang lainnya, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tindak pidana korupsi yang melibatkan Bona terjadi pada pengadaan penyediaan layanan automation generator system (genset) untuk PT Dan Pratama Indonesia (DPI) Tahun Anggaran 2018. Akibatnya, negara cq PT Infomedia Nusantara cq PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) merugi Rp32,34 miliar.

Meskipun sependapat dengan pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama, majelis hakim banding berpendapat vonis 6 tahun penjara terhadap Bona terlalu ringan dan harus diperberat. Tiga pertimbangan majelis hakim banding yaitu pertama, perbuatan Bona merugikan orang banyak yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat.

Kedua, Bona selaku Direktur Utama PT Infomedia Nusantara yang paling bertanggungjawab dalam pengadaan barang tersebut telah menyimpangi prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, dan trasparan dengan secara disengaja. Ketiga, perbuatan Bona tersebut termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus dihukum berat agar menimbulkan efek jera.

"Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pidana yang tersebut dalam amar putusan ini dapat memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa," bunyi pertimbangan putusan banding sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

(Baca: Kasasi Ditolak MA, Gugatan Tomy Winata ke PT GWP Kandas Lagi)

Selain menambah hukuman penjara, majelis hakim banding dalam amar putusannya juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan serta memerintahkan Bona tetap berada ditahanan.

Pengadaan layanan genset untuk PT Dan Pratama Indonesia (DPI) Tahun Anggaran 2018 bermula saat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan PT DPI menandatangani kontrak dengan nilai Rp43.028.370.000. PT Telkom menunjuk PT Infomedia Nusantara untuk pengadaan tersebut dengan nilai kontrak layanan sebesar Rp33,125 miliar.

Belakangan, PT Infomedia Nusantara malah menggandeng dan memenangkan PT Nafaza Insan Creas untuk pengadaan itu dengan nilai sebesar Rp32,34 miliar. PT Infomedia Nusantara melakukan transfer pembayaran ke Nafaza Insan Creas dengan total Rp32,34 miliar dalam dua termin kurun Januari hingga April 2020.

(Baca: SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA)

Pembayaran dengan total Rp32,34 miliar tersebut tidak disertai dengan adanya serah terima barang genset sebagaimana yang telah ditentukan dan hingga pengadaan genset tersebut berakhir pelaksanaannya tidak didasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). Angka Rp32,34 miliar inilah yang menjadi nilai kerugian negara cq PT Infomedia Nusantara cq PT Telkom, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perbuatan korupsi yang dilakukan Bona dkk telah memperkaya dua orang. Keduanya yakni Gunawan Wibisana selaku Direktur Utama PT Dan Pratama Indonesia (DPI) sebesar Rp24,197 miliar dan Mira Sartika selaku Direktur PT Nafaza Insan Creas sejumlah Rp8,143 miliar.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)