Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup, Hotman Paris: Kasasi
Kamis, 06 Juli 2023 - 21:58 WIB
loading...
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengaku akan mengambil langkah kasasi atas putusan banding PT DKI. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa . Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris mengaku akan mengambil langkah kasasi atas vonis tersebut.
"Akan kasasi," ujar Hotman melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Anggota tim kuasa hukum, Antony Djono menambahkan, seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan.
"Di Putusan Banding yang kita dengar dari media tadi, misalnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah mempertimbangkan bahwa tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu," kata Anthony.
"Akan kasasi," ujar Hotman melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Anggota tim kuasa hukum, Antony Djono menambahkan, seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan.
"Di Putusan Banding yang kita dengar dari media tadi, misalnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah mempertimbangkan bahwa tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu," kata Anthony.
Lihat Juga :