Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup, Hotman Paris: Kasasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa . Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris mengaku akan mengambil langkah kasasi atas vonis tersebut.
"Akan kasasi," ujar Hotman melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Anggota tim kuasa hukum, Antony Djono menambahkan, seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan.
"Di Putusan Banding yang kita dengar dari media tadi, misalnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah mempertimbangkan bahwa tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu," kata Anthony.
"Artinya asal usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya, tapi kok terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan?" ujarnya.
Selain itu, kata dia, pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang mengkaitkan penukaran sabu dengan tawas dengan perintah menjebak Linda Pujiastuti, dinilai Antony tidak terkait sama sekali.
"Karena barang bukti yang rencananya digunakan untuk menjebak Linda Pujiastuti itu kan rencananya bersumber dari pinjaman Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi, bukan dari hasil penukaran sabu dengan tawas yang sama sekali tidak pernah terjadi," katanya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim mem-vonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.
"Akan kasasi," ujar Hotman melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Anggota tim kuasa hukum, Antony Djono menambahkan, seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan.
"Di Putusan Banding yang kita dengar dari media tadi, misalnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah mempertimbangkan bahwa tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu," kata Anthony.
"Artinya asal usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya, tapi kok terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan?" ujarnya.
Selain itu, kata dia, pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang mengkaitkan penukaran sabu dengan tawas dengan perintah menjebak Linda Pujiastuti, dinilai Antony tidak terkait sama sekali.
"Karena barang bukti yang rencananya digunakan untuk menjebak Linda Pujiastuti itu kan rencananya bersumber dari pinjaman Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi, bukan dari hasil penukaran sabu dengan tawas yang sama sekali tidak pernah terjadi," katanya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim mem-vonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.