Ustaz Yusuf Mansur Menang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Ustaz Yusuf Mansur atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun.
Dikabulkannya banding pada perkara bernomor 857/PDT/2023/PT DKI tertera dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). Dalam putusannya, PT DKI menyatakan, mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," tulis SIPP PN Jaksel.
Lebih lanjut, mengadili sendiri, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkelaard). Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00," tertulis di SIPP PN Jaksel lagi.
Sidang banding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Binsar Gultom dan hakim anggota Andi Cakra Alam serta Ewit Soetriadi. Putusan banding tersebut dibacakan Selasa, 26 September 2023.
"Benar sesuai dengan SIPP itu. Tanggal 26 putusannya, tapi memang baru masuk SIPP hari ini, mungkin butuh waktu sistemnya," kata kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Arie Sunarya saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Untuk diketahui, Ustaz Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur sebelumnya digugat oleh Zaini Mustofa terkait kasus investasi sebesar Rp98 triliun ke PN Jakarta Selatan. Hakim PN Jakarta Selatan lantas memberikan vonis Ustaz Yusuf Mansur terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Rp1,246 miliar kepada Zaini Mustofa.
Ustaz Yusuf Mansur kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Kini, PT DKI mengabulkan banding Ustaz Yusuf Mansur dan membatalkan vonis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Dikabulkannya banding pada perkara bernomor 857/PDT/2023/PT DKI tertera dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). Dalam putusannya, PT DKI menyatakan, mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," tulis SIPP PN Jaksel.
Lebih lanjut, mengadili sendiri, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkelaard). Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00," tertulis di SIPP PN Jaksel lagi.
Sidang banding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Binsar Gultom dan hakim anggota Andi Cakra Alam serta Ewit Soetriadi. Putusan banding tersebut dibacakan Selasa, 26 September 2023.
"Benar sesuai dengan SIPP itu. Tanggal 26 putusannya, tapi memang baru masuk SIPP hari ini, mungkin butuh waktu sistemnya," kata kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Arie Sunarya saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
Untuk diketahui, Ustaz Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur sebelumnya digugat oleh Zaini Mustofa terkait kasus investasi sebesar Rp98 triliun ke PN Jakarta Selatan. Hakim PN Jakarta Selatan lantas memberikan vonis Ustaz Yusuf Mansur terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Rp1,246 miliar kepada Zaini Mustofa.
Ustaz Yusuf Mansur kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Kini, PT DKI mengabulkan banding Ustaz Yusuf Mansur dan membatalkan vonis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
(abd)