Status PNS Eks Hakim Pengguna Narkoba Kembali Aktif, Jubir KY: Tidak Bisa Jadi Hakim
Sabtu, 16 Maret 2024 - 00:21 WIB
loading...
KY mengklarifikasi pengaktifan kembali status PNS mantan hakim Danu Arman yang sebelumnya dipecat usai terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerjanya. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengklarifikasi pengaktifan kembali status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan hakim Danu Arman yang sebelumnya dipecat usai terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kerjanya.
Diketahui, Danu Arman sebelumnya dipecat dari jabatannya sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Kini, Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan Danu sebagai PNS dan mengemban jabatan sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
“Sidang MKH yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis, di mana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. Hal ini tidak serta merta menghentikan status PNS terlapor,” ungkap Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Pernah Dipecat Gegara Pakai Sabu, Mantan Hakim Danu Kini Jadi Pegawai MA
Bahkan, Mukti mengatakan jika terlapor dalam hal ini Danu Arman mengurus untuk aktif menjadi PNS bisa saja, namun tidak kembali menjadi hakim.
Diketahui, Danu Arman sebelumnya dipecat dari jabatannya sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Kini, Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan Danu sebagai PNS dan mengemban jabatan sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
“Sidang MKH yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis, di mana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. Hal ini tidak serta merta menghentikan status PNS terlapor,” ungkap Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Pernah Dipecat Gegara Pakai Sabu, Mantan Hakim Danu Kini Jadi Pegawai MA
Bahkan, Mukti mengatakan jika terlapor dalam hal ini Danu Arman mengurus untuk aktif menjadi PNS bisa saja, namun tidak kembali menjadi hakim.
Lihat Juga :