Puluhan Kursi Pimpinan Kosong, MA Akan Lelang Jabatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Puluhan kursi jabatan pimpinan pejabat di Mahkamah Agung (MA) kosong. Jumlah itu, terdiri pejabat Eselon I dan II MA serta beberapa kursi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dibeberapa daerah di Indonesia.
Juru Bicara MA Suharto mengatakan bahwa pihaknya baru melaksanakan lelang jabatan untuk 23 posisi eselon 2. "Saat ini sedang proses penerbitan SK, dan akan disusul segera membuka proses lelang jabatan untuk mengisi jabatan yang baru kosong," katanya, Selasa, (15/8/2023).
Suharto menyebut, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi merupakan unsur pimpinan. Hal ini berdasarkan ketentuan UU No 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
"Kekosongan salah satu unsur pimpinan tersebut tidak akan mengganggu fungsi dan tugas Pengadilan Tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pencari pengadilan," ucapnya.
Dia menuturkan, sebelum Ketua Pengadilan Tinggi memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Ketua MA RI. Hal ini berdasarkan, ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU No 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Dalam praktik untuk efisiensi dan efektivitas, maka pengambilan sumpah atau janji Ketua Pengadilan Tinggi dilaksanakan secara serentak. Sehingga pengisian jabatan Ketua Pengadilan Tinggi tidak dapat dilaksanakan secara parsial satu persatu atas jabtaan yang kosong tersebut, namun merupakan rangkaian pengisian jabatan yang saling terkait antara Pengadilan Tinggi satu dengan yang lain.
"Berdasarkan informasi Bapak Dirjen Badilum, pengisian kekosongan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di beberapa daerah di Indonesia, dalam proses pembahasan dan Insyaalloh dalam bulan Agustus tahun 2023 ini sudah terisi," katanya.
Juru Bicara MA Suharto mengatakan bahwa pihaknya baru melaksanakan lelang jabatan untuk 23 posisi eselon 2. "Saat ini sedang proses penerbitan SK, dan akan disusul segera membuka proses lelang jabatan untuk mengisi jabatan yang baru kosong," katanya, Selasa, (15/8/2023).
Suharto menyebut, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi merupakan unsur pimpinan. Hal ini berdasarkan ketentuan UU No 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
"Kekosongan salah satu unsur pimpinan tersebut tidak akan mengganggu fungsi dan tugas Pengadilan Tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pencari pengadilan," ucapnya.
Dia menuturkan, sebelum Ketua Pengadilan Tinggi memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Ketua MA RI. Hal ini berdasarkan, ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU No 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Dalam praktik untuk efisiensi dan efektivitas, maka pengambilan sumpah atau janji Ketua Pengadilan Tinggi dilaksanakan secara serentak. Sehingga pengisian jabatan Ketua Pengadilan Tinggi tidak dapat dilaksanakan secara parsial satu persatu atas jabtaan yang kosong tersebut, namun merupakan rangkaian pengisian jabatan yang saling terkait antara Pengadilan Tinggi satu dengan yang lain.
"Berdasarkan informasi Bapak Dirjen Badilum, pengisian kekosongan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di beberapa daerah di Indonesia, dalam proses pembahasan dan Insyaalloh dalam bulan Agustus tahun 2023 ini sudah terisi," katanya.
(cip)