PT DKI Jakarta Terima Banding UYM, Pengacara: Sesuai Harapan Kami
Jum'at, 29 September 2023 - 09:39 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaman Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur (UYM) terkait kasus investasi. Tim pengacara UYM menyebut putusan itu sudah sesuai dengan yang mereka harapkan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jam'an Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur (UYM) terkait kasus investasi. Tim pengacara UYM menyebut putusan itu sudah sesuai dengan yang mereka harapkan.
"Menurut kami sudah sangat sesuai harapan kami dan sesuai dengan apa yang kami ajukan dalam memori banding," ujar kuasa hukum UYM, Arie Sunarya, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dasar-dasar hukumnya telah disampaikan pihaknya dalam memori banding yang diajukan tersebut. Maka itu, pihaknya bersyukur banding UYM itu bisa diterima oleh Hakim di PT DKI Jakarta.
"Dasar-dasar hukum yang kami ajukan di banding itu berdasarkan dengan apa yang kami sampaikan di pengadilan, yang kurang menjadi pertimbangan di tingkat pertama," tuturnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menantikan langkah apa yang bakal diambil oleh pihak Zaini Mustofa. Jika mereka masih ingin mengupayakan kasasi, pihaknya juga bakal mengajukan kontra memori kasasi.
"Menurut kami sudah sangat sesuai harapan kami dan sesuai dengan apa yang kami ajukan dalam memori banding," ujar kuasa hukum UYM, Arie Sunarya, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dasar-dasar hukumnya telah disampaikan pihaknya dalam memori banding yang diajukan tersebut. Maka itu, pihaknya bersyukur banding UYM itu bisa diterima oleh Hakim di PT DKI Jakarta.
"Dasar-dasar hukum yang kami ajukan di banding itu berdasarkan dengan apa yang kami sampaikan di pengadilan, yang kurang menjadi pertimbangan di tingkat pertama," tuturnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menantikan langkah apa yang bakal diambil oleh pihak Zaini Mustofa. Jika mereka masih ingin mengupayakan kasasi, pihaknya juga bakal mengajukan kontra memori kasasi.
Lihat Juga :