PT DKI Jakarta Terima Banding UYM, Pengacara: Sesuai Harapan Kami

Jum'at, 29 September 2023 - 09:39 WIB
loading...
PT DKI Jakarta Terima...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaman Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur (UYM) terkait kasus investasi. Tim pengacara UYM menyebut putusan itu sudah sesuai dengan yang mereka harapkan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jam'an Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur (UYM) terkait kasus investasi. Tim pengacara UYM menyebut putusan itu sudah sesuai dengan yang mereka harapkan.

"Menurut kami sudah sangat sesuai harapan kami dan sesuai dengan apa yang kami ajukan dalam memori banding," ujar kuasa hukum UYM, Arie Sunarya, saat dikonfirmasi.

Menurutnya, dasar-dasar hukumnya telah disampaikan pihaknya dalam memori banding yang diajukan tersebut. Maka itu, pihaknya bersyukur banding UYM itu bisa diterima oleh Hakim di PT DKI Jakarta.

"Dasar-dasar hukum yang kami ajukan di banding itu berdasarkan dengan apa yang kami sampaikan di pengadilan, yang kurang menjadi pertimbangan di tingkat pertama," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih menantikan langkah apa yang bakal diambil oleh pihak Zaini Mustofa. Jika mereka masih ingin mengupayakan kasasi, pihaknya juga bakal mengajukan kontra memori kasasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Hukuman Mantan Pejabat...
Hukuman Mantan Pejabat Wilmar Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara di Kasus CPO
Kerry Adrianto Anak...
Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Serahkan Memori Banding terkait Vonis 15 Tahun Penjara
Gugatan Wanprestasi...
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Ditolak, Penggugat Tak Akan Banding
Kasus Korupsi Timah,...
Kasus Korupsi Timah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara
Vonis Nikita Mirzani...
Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU
Dapat Vonis Lebih Ringan,...
Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?
Nikita Mirzani Cabut...
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp114 M, Ajukan Gugatan Baru Rp244 M ke Reza Gladys
Rekomendasi
Indonesia Lolos Dramatis...
Indonesia Lolos Dramatis ke Semifinal Piala AFF U-19 usai Tekuk Vietnam
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved