SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA

Jum'at, 13 November 2020 - 21:05 WIB
loading...
SK Tol Pekanbaru-Padang...
Mahkamah Agung menolak kasasi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam perkara sengketa lahan untuk proyek tol Pekanbaru-Padang.
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno kalah dalam sidang kasasi melawan Hartono Widjaja dkk di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi , majelis hakim kasasi yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin menyatakan menolak permohonan kasasi Gubernur Sumbar .

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Gubernur Sumatera Barat. Dua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000," bunyi salinan putusan kasasi Nomor: 468 K/TUN/2020 yang dikutip SINDOnews, Jumat (13/11/2020).

Perkara ini bermula dari gugatan empat warga Kota Pekanbaru, yaitu Hartono Widjaja, Buyung, John, dan Hata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Hartono dkk menggugat Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 620-256-2020 yang diteken Irwan Prayitno pada 26 Maret 2020.

(Baca: Sengketa Tanah Lawan Maspion, Wali Kota Surabaya Keok)

SK tersebut menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru, untuk seksi Kapalo Hilalang Sicincin Lubuk Alung - Padang sepanjang 32,4 kilometer. Proyek ini menggunakan lahan seluas 281,05 hektare, termasuk tanah milik empat penggugat. PTUN dalam putusan pada 30 Juni 2020 membatalkan SK Gubernur Sumbar Nomor: 620-256-2020 tersebut dan mengabulkan sebagian gugatan Hartono Widjaja dkk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Berita Terkini
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved