SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno kalah dalam sidang kasasi melawan Hartono Widjaja dkk di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi , majelis hakim kasasi yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin menyatakan menolak permohonan kasasi Gubernur Sumbar .
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Gubernur Sumatera Barat. Dua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000," bunyi salinan putusan kasasi Nomor: 468 K/TUN/2020 yang dikutip SINDOnews, Jumat (13/11/2020).
Perkara ini bermula dari gugatan empat warga Kota Pekanbaru, yaitu Hartono Widjaja, Buyung, John, dan Hata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Hartono dkk menggugat Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 620-256-2020 yang diteken Irwan Prayitno pada 26 Maret 2020.
(Baca: Sengketa Tanah Lawan Maspion, Wali Kota Surabaya Keok)
SK tersebut menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru, untuk seksi Kapalo Hilalang Sicincin Lubuk Alung - Padang sepanjang 32,4 kilometer. Proyek ini menggunakan lahan seluas 281,05 hektare, termasuk tanah milik empat penggugat. PTUN dalam putusan pada 30 Juni 2020 membatalkan SK Gubernur Sumbar Nomor: 620-256-2020 tersebut dan mengabulkan sebagian gugatan Hartono Widjaja dkk.
Majelis hakim kasasi pada Senin, 12 Oktober 2020 menguatkan putusan PTUN Padang tersebut. Tiga pertimbangan kasasi yang dimohonkan Gubernur Sumbar ditolak. Majelis hakim berpendapat bahwa Hartono Widjaja dkk telah menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan.
(Baca: Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar)
Selain itu, Hartono Widjaja dkk tidak dilibatkan Tim Persiapan pada saat pelaksanaan konsultasi publik maupun konsultasi publik ulang. Akibatnya, prosedur penerbitan keputusan objek sengketa (SK Gubernur Sumbar) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik (AAUPB). "Oleh karenanya cukup alasan untuk membatalkan keputusan objek sengketa," ujar majelis hakim agung kasasi.
Majelis juga menyatakan alasan-alasan kasasi yang disampaikan Gubernur Sumbar pada hakikatnya terkait dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Pasalnya, pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UU Mahkamah Agung.
Lihat Juga: MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Gubernur Sumatera Barat. Dua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000," bunyi salinan putusan kasasi Nomor: 468 K/TUN/2020 yang dikutip SINDOnews, Jumat (13/11/2020).
Perkara ini bermula dari gugatan empat warga Kota Pekanbaru, yaitu Hartono Widjaja, Buyung, John, dan Hata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Hartono dkk menggugat Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 620-256-2020 yang diteken Irwan Prayitno pada 26 Maret 2020.
(Baca: Sengketa Tanah Lawan Maspion, Wali Kota Surabaya Keok)
SK tersebut menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru, untuk seksi Kapalo Hilalang Sicincin Lubuk Alung - Padang sepanjang 32,4 kilometer. Proyek ini menggunakan lahan seluas 281,05 hektare, termasuk tanah milik empat penggugat. PTUN dalam putusan pada 30 Juni 2020 membatalkan SK Gubernur Sumbar Nomor: 620-256-2020 tersebut dan mengabulkan sebagian gugatan Hartono Widjaja dkk.
Majelis hakim kasasi pada Senin, 12 Oktober 2020 menguatkan putusan PTUN Padang tersebut. Tiga pertimbangan kasasi yang dimohonkan Gubernur Sumbar ditolak. Majelis hakim berpendapat bahwa Hartono Widjaja dkk telah menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan.
(Baca: Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar)
Selain itu, Hartono Widjaja dkk tidak dilibatkan Tim Persiapan pada saat pelaksanaan konsultasi publik maupun konsultasi publik ulang. Akibatnya, prosedur penerbitan keputusan objek sengketa (SK Gubernur Sumbar) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik (AAUPB). "Oleh karenanya cukup alasan untuk membatalkan keputusan objek sengketa," ujar majelis hakim agung kasasi.
Majelis juga menyatakan alasan-alasan kasasi yang disampaikan Gubernur Sumbar pada hakikatnya terkait dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Pasalnya, pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UU Mahkamah Agung.
Lihat Juga: MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas
(muh)