SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA

Jum'at, 13 November 2020 - 21:05 WIB
loading...
SK Tol Pekanbaru-Padang...
Mahkamah Agung menolak kasasi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam perkara sengketa lahan untuk proyek tol Pekanbaru-Padang.
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno kalah dalam sidang kasasi melawan Hartono Widjaja dkk di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi , majelis hakim kasasi yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin menyatakan menolak permohonan kasasi Gubernur Sumbar .

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Gubernur Sumatera Barat. Dua, menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000," bunyi salinan putusan kasasi Nomor: 468 K/TUN/2020 yang dikutip SINDOnews, Jumat (13/11/2020).

Perkara ini bermula dari gugatan empat warga Kota Pekanbaru, yaitu Hartono Widjaja, Buyung, John, dan Hata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Hartono dkk menggugat Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 620-256-2020 yang diteken Irwan Prayitno pada 26 Maret 2020.

(Baca: Sengketa Tanah Lawan Maspion, Wali Kota Surabaya Keok)

SK tersebut menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru, untuk seksi Kapalo Hilalang Sicincin Lubuk Alung - Padang sepanjang 32,4 kilometer. Proyek ini menggunakan lahan seluas 281,05 hektare, termasuk tanah milik empat penggugat. PTUN dalam putusan pada 30 Juni 2020 membatalkan SK Gubernur Sumbar Nomor: 620-256-2020 tersebut dan mengabulkan sebagian gugatan Hartono Widjaja dkk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
Usai Tewaskan 1.300...
Usai Tewaskan 1.300 Orang di Eropa, Gelombang Panas Ekstrem Kini Melanda AS
Berita Terkini
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved