PT DKI Perkuat Vonis Koruptor Proyek Kilang LPG Musi Banyuasin

Senin, 23 November 2020 - 20:44 WIB
loading...
PT DKI Perkuat Vonis...
PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat atas vonis terhadap Direktur Utama PT Hokasa Mandiri Trisnawan Widyanto. Foto/ilustrasi.pixabay
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 13 tahun penjara, denda Rp650 juta, dan uang pengganti Rp63,6 miliar lebih terhadap Direktur Utama PT Hokasa Mandiri Trisnawan Widyanto. Dalam putusan banding Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI, majelis hakim menyatakan perbuatan Trisnawan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, satu, menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Dua, menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus/Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Daniel Dalle Pairunan saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip di Jakarta, Senin (23/11/2020).

(Baca: SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA)

Putusan melalui permusyawaratan hakim pada 5 November dan dibacakan pada 19 November itu juga menetapkan Trisnawan tetap berada di dalam tahanan dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan.

Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta hukum di persidangan melalui alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dokumen, dapat dibuktikan bahwa Trisnawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagai penyedia barang, Trisnawan berwenang menyediakan barang pada pekerjaan Pembangunan Kilang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 2013-2015. Tetapi dengan bersama-sama terpidana Danny Cahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pekerjaan utama pembangunan Kilang LPG tersebut dialihkan kepada subkontraktor, PT Yusonda Mahayasa Nusantara.

(Baca: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Rekomendasi
4 Suporter Tewas, Meksiko...
4 Suporter Tewas, Meksiko Perketat Pengamanan Jelang Lawan Inggris
Serangan Balasan Rusia...
Serangan Balasan Rusia ke Ukraina Sangat Mematikan, Ini 4 Alasannya
Daftar Tim Lolos 16...
Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved