PT DKI Perkuat Vonis Koruptor Proyek Kilang LPG Musi Banyuasin

Senin, 23 November 2020 - 20:44 WIB
loading...
PT DKI Perkuat Vonis Koruptor Proyek Kilang LPG Musi Banyuasin
PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat atas vonis terhadap Direktur Utama PT Hokasa Mandiri Trisnawan Widyanto. Foto/ilustrasi.pixabay
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 13 tahun penjara, denda Rp650 juta, dan uang pengganti Rp63,6 miliar lebih terhadap Direktur Utama PT Hokasa Mandiri Trisnawan Widyanto. Dalam putusan banding Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI, majelis hakim menyatakan perbuatan Trisnawan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, satu, menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Dua, menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus/Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Daniel Dalle Pairunan saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip di Jakarta, Senin (23/11/2020).

(Baca: SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA)

Putusan melalui permusyawaratan hakim pada 5 November dan dibacakan pada 19 November itu juga menetapkan Trisnawan tetap berada di dalam tahanan dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan.

Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta hukum di persidangan melalui alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dokumen, dapat dibuktikan bahwa Trisnawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagai penyedia barang, Trisnawan berwenang menyediakan barang pada pekerjaan Pembangunan Kilang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 2013-2015. Tetapi dengan bersama-sama terpidana Danny Cahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pekerjaan utama pembangunan Kilang LPG tersebut dialihkan kepada subkontraktor, PT Yusonda Mahayasa Nusantara.

(Baca: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)

Perusahaan ini lalu meminta pembayaran uang muka kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang disetujui Danny Cahyono. Trisnawan menerima pembayaran walaupun belum melampirkan rencana penggunaan uang muka, melakukan perubahan penilaian pembobotan pekerjaan atau penghitungan fisik pekerjaan sebagai dasar perhitungan pembayaran pekerjaan.

Pengajuan hingga penerimaan pembayaran tidak sesuai kemajuan fisik pekerjaan. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp64.720.555.454. Jumlah kerugian tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Nomor: 44/LHP/XXI/06/2018 tertanggal 21 Juli 2018.

( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Trisnawan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp650 juta subsider pidana kurungan selama 7 bulan. Dia juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa Trisnawan sebesar Rp63.602.055.454. Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)