PT DKI Perkuat Vonis Koruptor Proyek Kilang LPG Musi Banyuasin
Senin, 23 November 2020 - 20:44 WIB
loading...
PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat atas vonis terhadap Direktur Utama PT Hokasa Mandiri Trisnawan Widyanto. Foto/ilustrasi.pixabay
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 13 tahun penjara, denda Rp650 juta, dan uang pengganti Rp63,6 miliar lebih terhadap Direktur Utama PT Hokasa Mandiri Trisnawan Widyanto. Dalam putusan banding Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI, majelis hakim menyatakan perbuatan Trisnawan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili, satu, menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Dua, menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus/Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Daniel Dalle Pairunan saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip di Jakarta, Senin (23/11/2020).
(Baca: SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA)
Putusan melalui permusyawaratan hakim pada 5 November dan dibacakan pada 19 November itu juga menetapkan Trisnawan tetap berada di dalam tahanan dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan.
Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta hukum di persidangan melalui alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dokumen, dapat dibuktikan bahwa Trisnawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebagai penyedia barang, Trisnawan berwenang menyediakan barang pada pekerjaan Pembangunan Kilang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 2013-2015. Tetapi dengan bersama-sama terpidana Danny Cahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pekerjaan utama pembangunan Kilang LPG tersebut dialihkan kepada subkontraktor, PT Yusonda Mahayasa Nusantara.
(Baca: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)
"Mengadili, satu, menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Dua, menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus/Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Daniel Dalle Pairunan saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip di Jakarta, Senin (23/11/2020).
(Baca: SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA)
Putusan melalui permusyawaratan hakim pada 5 November dan dibacakan pada 19 November itu juga menetapkan Trisnawan tetap berada di dalam tahanan dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan.
Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta hukum di persidangan melalui alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dokumen, dapat dibuktikan bahwa Trisnawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebagai penyedia barang, Trisnawan berwenang menyediakan barang pada pekerjaan Pembangunan Kilang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 2013-2015. Tetapi dengan bersama-sama terpidana Danny Cahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pekerjaan utama pembangunan Kilang LPG tersebut dialihkan kepada subkontraktor, PT Yusonda Mahayasa Nusantara.
(Baca: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)
Lihat Juga :