PT DKI Perkuat Vonis Koruptor Proyek Kilang LPG Musi Banyuasin

Senin, 23 November 2020 - 20:44 WIB
loading...
PT DKI Perkuat Vonis...
PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat atas vonis terhadap Direktur Utama PT Hokasa Mandiri Trisnawan Widyanto. Foto/ilustrasi.pixabay
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 13 tahun penjara, denda Rp650 juta, dan uang pengganti Rp63,6 miliar lebih terhadap Direktur Utama PT Hokasa Mandiri Trisnawan Widyanto. Dalam putusan banding Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI, majelis hakim menyatakan perbuatan Trisnawan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, satu, menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Dua, menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus/Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Daniel Dalle Pairunan saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip di Jakarta, Senin (23/11/2020).

(Baca: SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA)

Putusan melalui permusyawaratan hakim pada 5 November dan dibacakan pada 19 November itu juga menetapkan Trisnawan tetap berada di dalam tahanan dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan.

Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta hukum di persidangan melalui alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dokumen, dapat dibuktikan bahwa Trisnawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagai penyedia barang, Trisnawan berwenang menyediakan barang pada pekerjaan Pembangunan Kilang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 2013-2015. Tetapi dengan bersama-sama terpidana Danny Cahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pekerjaan utama pembangunan Kilang LPG tersebut dialihkan kepada subkontraktor, PT Yusonda Mahayasa Nusantara.

(Baca: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Rekomendasi
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved