Legislator PDIP Ini Terima Aduan Eks Karyawan dan Agen Asuransi

Senin, 16 November 2020 - 21:13 WIB
loading...
Legislator PDIP Ini...
Anggota Komisi XI DPR RI Marsiaman Saragih telah menerima pengaduan kasus pemecatan sepihak Agen Asuransi dan karyawan di sebuah perusahaan asuransi. Foto/Rico Afrido
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Marsiaman Saragih telah menerima pengaduan kasus pemecatan sepihak Agen Asuransi dan karyawan di sebuah perusahaan asuransi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)

Hadir dalam pertemuan itu tiga orang korban, yakni dr. Kenny Leonara Raja (agen), dr. Jethro (agen) dan Surianta br. Tarigan (karyawan) beserta kuasa hukumnya Sarmanto Tambunan.

Adapun pertemuan itu merupakan lanjutan dari audiensi yang dilakukan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu beberapa waktu lalu. Sedangkan para pihak yang mengaku korban ini telah mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)

Dalam pertemuan hari ini, Kenny Leonara Raja mengaku sudah 14 tahun menjadi agen dan merasa dizalimi karena pemecatan sepihak tersebut. “Saya dituduhkan yang tidak-tidak, ketika dijatuhkan SP3, saya tidak pernah dipanggil, diwawancara, akibatnya hak-hak saya tidak diberikan perusahaan. Nasabah saya mengalami kerugian besar, saya merasa nama saya juga dicemarkan,” ujarnya.

Hal senada dikatakan oleh Surianta Tarigan. “Saya dipanggil ke Jakarta dan langsung dipecat dan pesangon saya tidak dibayarkan sesuai UU Tenaga Kerja. Sampai sekarang hak-hak saya tidak diberikan, bahkan surat pengalaman kerja pun hingga detik ini tidak diberikan oleh perusahaan," ujar Surianta.

Dia juga mengaku dipaksa di bawah tekanan dan ancaman untuk menandatangani menerima PHK tersebut. "Dan jumlah pesangon seperti yang mereka tentukan sepihak," ujarnya.

Para korban telah menempuh berbagai cara untuk mencari keadilan, termasuk lewat jalur hukum, namun hingga saat ini prosesnya dinilai jalan di tempat.

"Laporan kami ke kepolisian sudah berjalan hampir 1 tahun belum ada proses yang signifikan, demikian juga laporan kami ke OJK dan Mabes Polri. Perusahaan ini seolah sedemikian kuatnya posisinya di mata hukum, bahkan dalam prosesnya banyak ancaman, tekanan dan intimidasi yang dialami korban. Hal ini yang membuat kami merasa perlu untuk mengadu ke Komisi terkait agar keadilan bisa ditegakkan," kata Sarmanto, kuasa hukum korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)