Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah

Senin, 16 November 2020 - 14:02 WIB
loading...
Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk diteruskan sampai akhir tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembukaan sekolah di sejumlah daerah menuai kontroversi. Sejumlah pihak mengkhawatirkan ancaman virus Sars Cov-II yang masih mengintai.

Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk diteruskan sampai akhir tahun. Koordinator Perhimpunan Guru Satriwan Salim menilai pembukaan sekolah pada November ini tidak akan efektif. “Sebab, mengingat waktu penilaian akhir semester (PAS) yang tinggal 3 minggu lagi. Andaikata sekolah tatap muka kembali, pembelajaran tak akan optimal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (16/11/2020). (Baca juga: Vaksin Meningkatkan Imunitas Tubuh, Tren Positif Kesembuhan Pasien Covid-19)

Meskipun sekolah dibuka, gerak anak-anak sesungguhnya sangat terbatas. Mereka tidak boleh melakukan kegiatan ekstrakurikuler, olahraga, kantin ditutup, waktu belajar terbatas, dan kegiatan belajar mengajar dibagi dalam dua shift. Satriwan menegaskan pembukaan sekolah harus disetujui para orang tua dan tidak boleh ada pemaksaan. Jika ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya sekolah, sekolah dan guru tetap wajib memberikan pelayanan pembelajaran kepada siswa tersebut. “Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa. Hak hidup, sehat, dan memperoleh rasa aman adalah utama, baru kemudian hak Pendidikan,” tegasnya. (Baca juga: Pendidikan, Pandemi, dan Revolusi 4.0)

Karena sudah telanjur dibuka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) harus mengecek kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan Covid-19 di sekolah-sekolah. Perhimpunan Guru secara terbuka menyatakan ragu akan kesiapan sekolah. (Baca juga: Ancaman Kesehatan Mental Siswa pada Masa Pandemi)

Sekretaris Perhimpunan Guru Afdhal mendorong Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindak tegas dinas pendidikan yang melanggar aturan pembukaan sekolah. Salah satu yang disoroti Perhimpunan Guru adalah pembukaan sekolah di Kota Surabaya. Status Kota Pahlawan itu masih orange. “Berpotensi menjadikan sekolah sebagai kluster penyebaran Covid-19. Ini jelas sekali akan membahayakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan keluarga mereka,” tegasnya.

Perhimpunan Guru mengusulkan agar para guru dan siswa di tes swab sebelum masuk sekolah. Tujuannya, pencegahan penyebaran virus Sars Cov-II sedini mungkin. “P2G juga meminta agar sekolah jangan dulu dibuka secara nasional. Tunggu vaksin Covid-19 diproduksi, melalui semua tahapan uji coba, dan terbukti aman dan halal. Setelah prasyarat ini tercukupi, barulah sekolah bisa dibuka secara nasional,” tambah Satriwan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)